Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Konstitusional Presiden Diabaikan

Kompas.com - 15/03/2012, 11:25 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Larangan DPR dan BPK kepada pemerintah untuk membeli tujuh persen sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara atau NNT telah mengabaikan kewenangan Presiden.

"Karenanya, Presiden mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga di Mahkamah Konstitusi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Kiagus mengungkapkan, Presiden yakin, pelaksanaan pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT Tahun 2010 merupakan kewenangan konstitusional Presiden dan tidak memerlukan persetujuan DPR.

Dengan adanya pendapat DPR dan BPK yang menyatakan Presiden harus minta persetujuan kepada DPR, kewenangan konstitusional Presiden telah diambil, dikurangi, dihalangi, diabaikan, dan atau dirugikan oleh DPR dan BPK.

Putusan MK

Presiden mengharapkan adanya putusan MK terkait masalah ini karena MK punya kewenangan konstitusional untuk melaksanakan prinsip pemeriksaan silang yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara.

Langkah ini dilakukan juga untuk mendapatkan kepastian hukum dan keseimbangan dalam penyelenggaraan negara.

Pemerintah berkeyakinan, pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT Tahun 2010 dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.

Hal itu sejalan dengan salah satu tujuan negara yaitu memajukan kesejahteraan umum (Welfare State) yang diamanatkan alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, Presiden memiliki kewajiban mengelola sumber daya alam, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945," ujar Kiagus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com