Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profesi Tukang Gigi Dihabisi

Kompas.com - 14/03/2012, 16:54 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pekerjaan tukang gigi, dianggap bakal menghabisi profesi tukang gigi di seluruh Indonesia. Mereka kini tak lagi diperbolehkan memberi pelayanan mulut dan gigi kepada warga, khsusnya pemasangan gigi palsu.

Pencabutan Permenkes tersebut ditandatangani awal September 2011, dan baru diberlakukan enam bulan kemudian atau jatuh pada 6 Maret 2012. Peraturan tahun 1989 yang dicabut, memuat ketentuan bahwa kewenangan tukang gigi adalah membuat gigi tiruan dari bahan akrilik dan memasangnya.

"Dengan pencabutan permenkes tersebut, artinya kami dipaksa untuk menganggur," ujar Mohamad Jufri, Ketua Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia Jawa Barat di Bandung, Rabu (14/3/2012).

Dia mengungkapkan bahwa ada sekitar 75.000 tukang gigi di Indonesia, yang bekerja sejak puluhan tahun. Permenkes pencabutan itu tidak memberikan kejelasan nasib mereka, jika tukang gigi dilarang beroperasi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com