JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi yang menjerat dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hal yang menjadi perhatian adalah apakah benar uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, ditujukan bagi Muhaimin selaku menteri.
”Di surat tuntutan, Rp 1,5 miliar untuk kepentingan menteri. Apakah sampai atau enggak itu perlu pendalaman lebih lanjut. Proses itu belum selesai. Masih kami kembangkan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Surat tuntutan atas Dadong Irbarelawan, salah satu pejabat Kemenakertrans yang menjadi terdakwa kasus itu, menyebutkan bahwa uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati benar-benar untuk kepentingan Muhaimin. Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti memberikan uang Rp 1,5 miliar ke Dadong dan atasannya, I Nyoman Suisnaya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, terbuka kemungkinan KPK mengusut keterlibatan Muhaimin dalam kasus ini. ”Bisa penyidikan, bisa penyelidikan. Tetapi, nanti dievaluasi kembali,” katanya.
Zulkarnain mengatakan, fakta persidangan tersebut akan dijadikan masukan bagi KPK untuk mengembangkan kasus dugaan suap PPID Transmigrasi ini. KPK akan mengevaluasi kembali fakta-fakta persidangan dan bukti yang ditemukan tim jaksa penuntut umum.
”Nanti kami evaluasi kembali fakta-fakta dan bukti-bukti apa yang ditemukan oleh jaksa. Dari jaksa akan kontak dengan penyidik dan penyelidik,” ungkap Zulkarnain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.