JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat bernama Khaeruddin, Selasa (13/3/2012). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati.
"Yang bersangkutan PNS Banggar DPR, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WON," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Selain Khaeruddin, KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lain yakni Zoel Baharsyah dan Handrey Albert Arnold Kindangen. Belum diketahui dari pihak mana kedua saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wa Ode dan pengusaha Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Wa Ode, mantan anggota Banggar DPR diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Fahd terkait pengalokasian dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh.
Duit suap diduga diberikan melalui Haris Surahman dengan cara transfer ke rekening staf Wa Ode yang bernama Sefa Yolanda. Diduga, ada keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus ini. Wa Ode mengaku telah menyerahkan bukti seputar keterlibatan pimpinan itu ke KPK.
Belakangan, KPK menggeledah ruangan Sekretariat Banggar DPR dan menyita sejumlah dokumen serta komputer. Wa Ode juga mengatakan kalau kasus yang melilitnya ini merupakan permainan kader-kader Partai Golkar. Dia menyebut Ketua Banggar DPR asal fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, terlibat. Mekeng membantah tudingan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.