Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Uang Rp 1,5 Miliar Itu untuk Muhaimin

Kompas.com - 12/03/2012, 19:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap benar kalau uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati ditujukan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa kasus itu, Dadong Irbarelawan.

"Kami berkesimpulan uang Rp 1,5 miliar benar-benar untuk kepentingan Muhaimin Iskandar. Dengan demikian, terdakwa (Dadong) dalam mewujudkan perbuatannya tidak sendiri, tapi bersama-sama," kata jaksa M Rum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/3/2012).

Jaksa menuntut majelis hakim agar menghukum Dadong lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan. Dadong, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kemennakertrans bersama atasannya, Sekretaris Ditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, dianggap terbukti menerima uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati karena berkomitmen memenuhi permintaan Dharnawati menjadikan empat kabupaten di Papua sebagai daerah penerima dana PPID.

Mereka juga berkomitmen menjadikan PT Alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati sebagai pelaksana proyek di empat kabupaten tersebut. "Uang Rp 1,5 miliar merupakan realiasi commitment fee dari PT Alam Jaya Papua," kata jaksa M Rum.

Nyoman menjadi terdakwa kasus ini sementara Dharnawati divonis 2,5 tahun. Berdasarkan fakta persidangan, menurut jaksa, uang itu ditujukan bagi Menteri Muhaimin. Jaksa menguraikan, setelah alokasi dana untuk empat kabupaten Papua senilai Rp 73 miliar disetujui, Nyoman meminta Dharnawati segera melunasi commitment fee 10 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp 7,3 miliar sesuai kesepakatan.

Nyoman menelepon Dharnawati untuk menyerahkan fee tersebut kepada Fauzi, orang dekat Menteri Muhaimin. "Jumlahnya Rp 7,3 miliar, caranya terserah, yang penting uangnya didapat," kata jaksa M Rum menirukan Nyoman saat itu.

Kemudian pada 18 Agustus, Dharnawati menyerahkan buku tabungan dan ATM dengan saldo Rp 2 miliar. "Penyerahan buku tabungan, ATM, bukan hanya jaminan, tapi secara nyata memberikan hak secara penuh kepada terdakwa dan Nyoman untuk diambil sewaktu-waktu," ungkap jaksa M Rum.

Akan tetapi, Dadong dan Nyoman tidak mengambil uang dalam buku tabungan Dharnawati tersebut karena mengetahui kalau uang itu jatah Muhaimin. "Terdakwa dan Nyoman mengetahui Muhaimin memerlukan kebutuhan mendesak dan besar maka meminta Dharnawati untuk menyerahkan untuk Muhaimin," kata jaksa M Rum.

Kemudian Dharnawati mencairkan uang dalam rekeningnya itu senilai Rp 1,5 miliar. Pencairan dana Rp 1,5 miliar dari Dharnawati kemudian dilaporkan Dadong dan Nyoman ke Dirjen P2KT, Djamaluddin Malik, pada 24 Agustus. Atas laporan tersebut, Jamaluddin mengarahkan agar uang diserahkan kepada Fauzi. Pada 25 Agustus 2011, uang Rp 1,5 miliar disimpan dalam kardus durian dan diantar Dharnawati ke kantor Kemennakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan.

Setelah uang Rp 1,5 miliar berada dalam kuasa Dadong, Nyoman memberitahu Fauzi agar segera mengambil uang untuk Muhaimin tersebut. Namun karena Fauzi tak kunjung datang, uang dari Dharnawati disimpan di brankas bendahara Sesditjen P2KT.

Seusai persidangan, Dadong membantah uang itu disiapkan untuk Muhaimin. "Nggak sama sekali. Sidang, kan, seharusnya mencari keadilan. Kalau jaksa menggunakan berita acara pemeriksaan, untuk apa ada sidang," ujarnya.

Pengacara Dadong, Unggul Cahyaka, mengaku heran atas kesimpulan jaksa tersebut. Pasalnya, kata Unggul, saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya, Fauzi mengaku hanya mencatut nama Muhaimin.

Sementara jaksa M Rum seusai persidangan mengatakan, pihaknya lebih percaya rekaman pembicaraan ketimbang kesaksian Fauzi dalam persidangan. Berdasarkan rekaman pembicaraan Fauzi dengan Ali Mudhori, mantan anggota tim asistensi Mennakertrans, terungkap ada jatah untuk "bos besar". Adapun yang dimaksud "bos besar" adalah Muhaimin. Terungkap pula kalau rencana penyerahan uang Rp 1,5 miliar tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Muhaimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com