JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap benar kalau uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati ditujukan untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Hal tersebut berdasarkan fakta persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa kasus itu, Dadong Irbarelawan.
"Kami berkesimpulan uang Rp 1,5 miliar benar-benar untuk kepentingan Muhaimin Iskandar. Dengan demikian, terdakwa (Dadong) dalam mewujudkan perbuatannya tidak sendiri, tapi bersama-sama," kata jaksa M Rum membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Jaksa menuntut majelis hakim agar menghukum Dadong lima tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan. Dadong, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kemennakertrans bersama atasannya, Sekretaris Ditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, dianggap terbukti menerima uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati karena berkomitmen memenuhi permintaan Dharnawati menjadikan empat kabupaten di Papua sebagai daerah penerima dana PPID.
Mereka juga berkomitmen menjadikan PT Alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati sebagai pelaksana proyek di empat kabupaten tersebut. "Uang Rp 1,5 miliar merupakan realiasi commitment fee dari PT Alam Jaya Papua," kata jaksa M Rum.
Nyoman menjadi terdakwa kasus ini sementara Dharnawati divonis 2,5 tahun. Berdasarkan fakta persidangan, menurut jaksa, uang itu ditujukan bagi Menteri Muhaimin. Jaksa menguraikan, setelah alokasi dana untuk empat kabupaten Papua senilai Rp 73 miliar disetujui, Nyoman meminta Dharnawati segera melunasi commitment fee 10 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp 7,3 miliar sesuai kesepakatan.
Nyoman menelepon Dharnawati untuk menyerahkan fee tersebut kepada Fauzi, orang dekat Menteri Muhaimin. "Jumlahnya Rp 7,3 miliar, caranya terserah, yang penting uangnya didapat," kata jaksa M Rum menirukan Nyoman saat itu.
Kemudian pada 18 Agustus, Dharnawati menyerahkan buku tabungan dan ATM dengan saldo Rp 2 miliar. "Penyerahan buku tabungan, ATM, bukan hanya jaminan, tapi secara nyata memberikan hak secara penuh kepada terdakwa dan Nyoman untuk diambil sewaktu-waktu," ungkap jaksa M Rum.
Akan tetapi, Dadong dan Nyoman tidak mengambil uang dalam buku tabungan Dharnawati tersebut karena mengetahui kalau uang itu jatah Muhaimin. "Terdakwa dan Nyoman mengetahui Muhaimin memerlukan kebutuhan mendesak dan besar maka meminta Dharnawati untuk menyerahkan untuk Muhaimin," kata jaksa M Rum.
Kemudian Dharnawati mencairkan uang dalam rekeningnya itu senilai Rp 1,5 miliar. Pencairan dana Rp 1,5 miliar dari Dharnawati kemudian dilaporkan Dadong dan Nyoman ke Dirjen P2KT, Djamaluddin Malik, pada 24 Agustus. Atas laporan tersebut, Jamaluddin mengarahkan agar uang diserahkan kepada Fauzi. Pada 25 Agustus 2011, uang Rp 1,5 miliar disimpan dalam kardus durian dan diantar Dharnawati ke kantor Kemennakertrans, Kalibata, Jakarta Selatan.
Setelah uang Rp 1,5 miliar berada dalam kuasa Dadong, Nyoman memberitahu Fauzi agar segera mengambil uang untuk Muhaimin tersebut. Namun karena Fauzi tak kunjung datang, uang dari Dharnawati disimpan di brankas bendahara Sesditjen P2KT.
Seusai persidangan, Dadong membantah uang itu disiapkan untuk Muhaimin. "Nggak sama sekali. Sidang, kan, seharusnya mencari keadilan. Kalau jaksa menggunakan berita acara pemeriksaan, untuk apa ada sidang," ujarnya.
Pengacara Dadong, Unggul Cahyaka, mengaku heran atas kesimpulan jaksa tersebut. Pasalnya, kata Unggul, saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya, Fauzi mengaku hanya mencatut nama Muhaimin.
Sementara jaksa M Rum seusai persidangan mengatakan, pihaknya lebih percaya rekaman pembicaraan ketimbang kesaksian Fauzi dalam persidangan. Berdasarkan rekaman pembicaraan Fauzi dengan Ali Mudhori, mantan anggota tim asistensi Mennakertrans, terungkap ada jatah untuk "bos besar". Adapun yang dimaksud "bos besar" adalah Muhaimin. Terungkap pula kalau rencana penyerahan uang Rp 1,5 miliar tersebut dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Muhaimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.