Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten: Jika Dipersulit, Peluang Independen Tertutup!

Kompas.com - 09/03/2012, 20:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Teten Masduki, aktivis Jaringan Masyarakat Independen mengungkapkan, dengan berbagai peraturan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tentang verifikasi faktual, ia menilai hal tersebut bisa memperkecil peluang calon gubernur jalur independen.

"Jika diperumit, peluang independen di Pilkada tertutup luar biasa, dukungan KTP nya saja sudah susah, KPUD tidak memahami bahwa independen ini harus dimudahkan," ujarnya kepada Kompas.com saat diskusi bertemakan "Selamatkan Hak Konstitusi Warga Jakarta untuk Calon Independen" di Jl. Kapten Tendean, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2012).

Prediksi tersebut bukannya tak beralasan. Pasalnya ada beberapa peraturan yang dinilai merugikan pasangan independen, yaitu sesuai surat edaran KPUD tertanggal 20 Februari 2012 yang mengatakan bahwa orang yang tidak datang dalam verifikasi, petugas Petugas Pemungutan Suara (PPS) akan mendatangi ke alamat yang tercantum. Jika masih tidak menemui orang tersebut, ia harus menandatangani form B8 tentang pembatalan dukungan.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Teten mengungkapkan peraturan tersebut tak relevan dengan karakter warga ibukota yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. "KPUD tidak bisa semata-mata menentukan waktu sendiri, tanggal sekian untuk verifikasi, anda harus hadir," ujarnya.

Selain itu, hal yang dirasa menjadi kerugian bagi independen adalah kebijakan pembatalan dukungan KTP apabila telah memasuki habis masa berlakunya. "Kan mereka udah ngumpulin KTP ada yang dari 6 bulan lalu, 9 bulan lalu, bisa saja waktu sekarang verifikasi faktual sudah habis masa berlakunya. Harusnya tetap disahkan," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah seorang tokoh kebudayaan Betawi, Ridwan Saidi malahan melihat adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam verifikasi faktual. Dengan melihat demikian, Ridwan mengaku perkara tersebut layak untuk digugat ke Mahkamah Agung (MA) ataupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh masyarakat.

"Jadi itu harus digugat ke MK, karena bertentangan dengan UUD. Kalau perlu KPUD diduduki," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com