JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI menetapkan Vice President PT Telkomsel berinisial KP sebagai tersangka. Penyidik telah memanggil KP untuk menjalani pemeriksaan, tetapi belum dapat hadir.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (8/3/2012). "Tersangka berinisial KP sebagai vice president," kata Boy. Kamis ini, rencananya, tersangka KP akan diperiksa, tetapi tidak datang.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, petinggi PT Telkomsel itu ditahan terkait dengan dugaan kasus pulsa premium atau pencurian pulsa. "Beliau menandatangani perjanjian dengan content provider," kata Saud.
Saud menambahkan, penyidik sebelumnya juga sudah menetapkan Dirut PT "C" berinisial NHB sebagai tersangka. PT C adalah content provider.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.