JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai pajak. Kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan sekitar Rp 6,3 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Jakarta, Rabu (7/3/2012). ”Kerugian negara diperkirakan Rp 6,3 miliar,” kata Saud.
Menurut Saud, penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa saksi-saksi dan telah meminta izin Menteri Keuangan untuk pemeriksaan dokumen pajak.
”Tanggal 8 Februari 2012, Mabes Polri sudah mengirim surat kepada Menteri Keuangan. Sampai sekarang masih menunggu,” kata Saud.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan dokumen pajak harus mendapat izin Menteri Keuangan.
Menurut Saud, kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pajak berinisial AH terkait dengan penilaian individual terhadap dua perusahaan, yaitu PT SKJ dan PT KGS.
Penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan wewenang itu dilakukan berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kepada Mabes Polri, 25 Oktober 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.