Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bantah Pangkas Kewenangan KPK

Kompas.com - 07/03/2012, 11:42 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat membantah akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi itu diklaim untuk memperkuat KPK.

"Yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam kerangka menyempurnakan sistem yang ada. Dipastikan tidak ada memangkas wewenang KPK. Tidak ada pihak manapun yang berencana memangkas kewenangan KPK," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Priyo dimintai tanggapan pernyataan pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa revisi UU KPK hanya untuk memangkas kewenangan KPK setelah banyaknya politisi DPR yang dijerat KPK. Kewenangan yang dimiliki KPK saat ini, dinilai ancaman bagi politisi.

Priyo menilai UU KPK saat ini memang sudah cukup baik. Jika ada revisi, kata Priyo, hal itu dalam rangka penyempurnaan. Pimpinan DPR menyerahkan penuh kepada Komisi III untuk membahas revisi UU KPK bersama berbagai pihak.

Mengenai kunjungan kerja sebagian anggota Komisi III ke Perancis dan China, menurut Priyo, kunjungan itu penting sebagai bahan masukan untuk revisi UU KPK. Namun, kata dia, belum tentu sistem pemberantasan korupsi di negara itu diadopsi nantinya.

"Belum tentu akan kita ikuti. Tapi sedikitnya akan menjadi bahan untuk penyempurnaan RUU KPK," ujar politisi Partai Golkar itu.

Terkait revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojato di DPR berharap, "Yang terbaik untuk rakyat dan terbaik untuk KPK."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com