JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat membantah akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi itu diklaim untuk memperkuat KPK.
"Yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam kerangka menyempurnakan sistem yang ada. Dipastikan tidak ada memangkas wewenang KPK. Tidak ada pihak manapun yang berencana memangkas kewenangan KPK," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Priyo dimintai tanggapan pernyataan pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa revisi UU KPK hanya untuk memangkas kewenangan KPK setelah banyaknya politisi DPR yang dijerat KPK. Kewenangan yang dimiliki KPK saat ini, dinilai ancaman bagi politisi.
Priyo menilai UU KPK saat ini memang sudah cukup baik. Jika ada revisi, kata Priyo, hal itu dalam rangka penyempurnaan. Pimpinan DPR menyerahkan penuh kepada Komisi III untuk membahas revisi UU KPK bersama berbagai pihak.
Mengenai kunjungan kerja sebagian anggota Komisi III ke Perancis dan China, menurut Priyo, kunjungan itu penting sebagai bahan masukan untuk revisi UU KPK. Namun, kata dia, belum tentu sistem pemberantasan korupsi di negara itu diadopsi nantinya.
"Belum tentu akan kita ikuti. Tapi sedikitnya akan menjadi bahan untuk penyempurnaan RUU KPK," ujar politisi Partai Golkar itu.
Terkait revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojato di DPR berharap, "Yang terbaik untuk rakyat dan terbaik untuk KPK."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.