Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Sanjaya Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/03/2012, 01:49 WIB

Mien juga menyatakan, dari upaya memenangkan 28 perusahaan itu, terdakwa menerima uang Rp 14,6 miliar.

”Terdakwa tak melakukan evaluasi tentang kemampuan perusahaan sehingga pekerjaan disubkontrakkan. Terdakwa menerima imbalan dari perusahaan pemenang lelang,” lanjutnya.

Mien menyatakan, kepada panitia lelang, Ridwan mengatakan perusahaan-perusahaan yang harus dimenangkan itu merupakan titipan DPR. Perusahaan-perusahaan tersebut membantu mengegolkan Undang-Undang Ketenagalistrikan, juga titipan kejaksaan serta Mabes Polri.

Ridwan mengatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Namun, di luar persidangan, Ridwan mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum menahan Jacobus meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. (bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com