Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Sanjaya Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/03/2012, 01:49 WIB

Jakarta, Kompas - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Ridwan Sanjaya bersalah melakukan korupsi pengadaan solar home system.

Hakim pun memvonis pejabat Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu dengan hukuman enam tahun penjara. Ridwan juga didenda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan.

Selain itu, Ridwan juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 13,1 miliar.

”Jika tidak, harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara. Apabila tak mencukupi, dijatuhi pidana selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Ridwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi pada Kementerian ESDM terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Namun, tidak disebutkan bersama siapa Ridwan korupsi.

Dalam tuntutan jaksa, disebut Ridwan melakukan korupsi bersama-sama Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purwono.

Keduanya memerintahkan panitia pengadaan agar memenangkan 28 perusahaan. Padahal, perusahaan-perusahaan itu sebenarnya tidak mempunyai kemampuan melaksanakan pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di semua provinsi.

”Sekitar April 2009, terdakwa mengadakan rapat dengan panitia pengadaan untuk menyusun HPS (harga perkiraan sendiri),” kata hakim Mien Trisnawati.

Ia melanjutkan, ”Atas saran terdakwa, panitia pengadaan menyusun HPS dari pengajuan harga terendah yang dilakukan PT Land Industry sebesar Rp 5,5 juta per unit tanpa melakukan pengecekan harga ke lapangan dan tanpa melakukan pengujian terhadap produk yang akan dilelang.”

”Terdakwa menyerahkan selembar kertas bertuliskan tangan terdakwa dengan 28 perusahaan kepada ketua panitia untuk dimenangkan,” ujar Mien.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com