Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Terjal Pemiskinan Koruptor

Kompas.com - 06/03/2012, 06:46 WIB

oleh Febri Diansyah

Presiden SBY menyatakan mendukung pemiskinan koruptor (Kompas, 3/3). Pernyataan ini respons atas vonis pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Gayus HP Tambunan yang memerintahkan harta mantan pegawai pajak tersebut dirampas untuk negara.

Gayus dijerat pasal korupsi dan pencucian uang. Pemiskinan seperti apa yang ada dalam pikiran Presiden? Konsep yang tentu tak boleh hanya bersifat reaksioner dan berhenti pada konsumsi pencitraan semata. Jika dicermati, wacana pemiskinan muncul lantaran kekecewaan mendalam pada realitas penghukuman kita.

Sering terdengar koruptor divonis ringan atau bahkan bebas. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch, sejak pengadilan tipikor daerah terbentuk, setidaknya 51 terdakwa divonis bebas/lepas dengan skor tertinggi dipegang Pengadilan Tipikor Surabaya dan Samarinda.

Sanksi yang dijatuhkan pun tergolong rendah. Pada 2011, dari 55 terpidana korupsi yang dieksekusi KPK, rata-rata vonis hanya 3 tahun 2 bulan. Bahkan, untuk ”korupsi berjemaah” seperti skandal suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, rata-rata vonis hanya 1 tahun 4 bulan. Padahal, pelaku korupsi orang-orang yang sebelumnya berada di posisi terhormat, mendapat kepercayaan rakyat untuk mengurus negara yang kemudian khianat.

Angka di atas terasa kian menjengkelkan ketika di lembaga pemasyarakatan, para pencuri uang rakyat ini justru mendapatkan ”kemewahan” dalam bentuk remisi hingga pembebasan bersyarat. Walhasil, proses hukum yang sulit dan kerugian masyarakat akibat korupsi sama sekali tak terobati dengan hukuman ala kadarnya itu. Jangankan efek jera terhadap pihak lain agar tidak melakukan korupsi, penjeraan terhadap pelaku pun sulit tercapai. Para pejabat tak akan enggan korupsi jika ternyata ”kerugian” yang didapat tidaklah sehebat nikmat dan keuntungan dari korupsi itu sendiri. Siapa takut korupsi?

Pemikiran dan tindakan konkret untuk menjawab situasi yang terasa tidak adil tentang penghukuman koruptor perlu ada. Perampasan kekayaan hingga kolong kasur koruptor harus direalisasikan sehingga orang akan berpikir seribu kali untuk korupsi karena jika tertangkap, ia bisa menjadi lebih miskin dari sebelumnya.

Kenapa pemiskinan?

Argumentasi lebih konseptual pemiskinan koruptor terkait dengan satu isu penting tentang perang terhadap kejahatan serius. Dalam diskursus penerapan UU pencucian uang yang terkait dengan kejahatan transnasional dan terorganisasi, kita mengenal prinsip uang sebagai live blood of the crime. Uang hasil kejahatan sesungguhnya darah yang menghidupi kejahatan tersebut, menutupinya dari proses hukum, dan bahkan modal untuk melakukan kejahatan yang lebih besar.

Sebuah kejahatan terorganisasi tentu perlu biaya operasional yang tak sedikit. Ketika kejahatan selesai, hasilnya akan disimpan dan dikelola untuk membiayai ”pertahanan diri” agar tak disentuh hukum, termasuk menyuap penegak hukum dan menyewa pengacara andal. Selain itu, dalam perkembangannya, mekanisme gate-keeper untuk mencuci uang hasil kejahatan—agar seolah-olah sah—juga butuh biaya tinggi. Aliran dana kejahatan ini dapat saja berputar seperti siklus yang kadang sebagian di antaranya masuk dalam aliran dana ”formal” keuangan negara lewat pencucian uang.

Dari sudut pandang ”darah bagi kejahatan” ini, konsep pemiskinan koruptor dinilai punya arti strategis untuk memotong nadi kejahatan. Selain diperkirakan sebagai titik yang paling rapuh dalam konstruksi kriminal, perampasan kekayaan hasil kejahatan juga punya fungsi pencegahan terhadap kejahatan yang jauh lebih sistematis, besar, dan terorganisasi. Tentu dengan catatan, ke depan konsep pemiskinan ini tak lagi sekadar menyentuh personal, tetapi juga korporasi sehingga upaya pengumpulan dana, pengelolaan, dan siklus uangnya bisa lebih efektif dihentikan dengan sarana hukum.

Dari sudut pandang teori oligarki, kita bisa menemukan relevansi strategi pemiskinan koruptor ketika ia mampu merusak konsentrasi kekayaan para oligarkis. Seperti diuraikan Jeffrey Winters, hanya oligarkis yang mampu menggunakan kekayaannya untuk mempertahankan kekayaan. Pertahanan kekayaan mencakup dua hal: property defense dan income defense.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com