JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Tamsil Linrung kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/3/2012). Saksi I Nyoman Suisnaya, pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang juga terdakwa kasus ini mengungkapkan, setengah commitment fee 10 persen yang dijanjikan pengusaha Dharnawati diperuntukkan bagi Tamsil.
"Saya dengar dari tiga orang ini, yang lima persen untuk Banggar, yang dalam hal ini yang saya dengar Pak Tamsil," kata Nyoman saat bersaksi bagi terdakwa lainnya, Dadong Irbarelawan. Ia ditanya hakim Anwar, untuk siapa sebenarnya commitment fee dari Dharnawati yang ditagih Sindu Malik (pensiunan Kementerian Keuangan) itu. Menurut Nyoman, dia mengetahui kalau fee 5 persen dari nilai proyek Rp 73 miliar itu untuk Tamsil karena mendengar pembicaraan Sindu Malik, pengusaha Iskandar Pasojo (Acos), dan Ali Mudhori (mantan anggota DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa). Sementara lima persen sisanya, tidak diketahui ke mana.
Keterangan Nyoman ini semakin menguatkan bukti rekaman percakapan antara Dharnawati dengan Sindu yang diputar dalam persidangan Nyoman pada 6 Februari 2012 lalu. Dalam rekaman tersebut, Dharnawati menyampaikan ke Sindu kalau jatah untuk Tamsil telah dipenuhinya. Menurut Nyoman, Dharnawati juga pernah berniat menemui Tamsil untuk menawar besaran commitment fee yang harus dibayarkannya itu. Dharnawati, kata Nyoman, merasa keberatan dengan angka 10 persen. Dharna pun meminta diturunkan menjadi delapan persen.
"Waktu itu juga bilang soal delapan dan dua persen. Saya bilang, itu gak ada urusan sama saya. Malah kata dia (Dharnawati), mau langsung ke Tamsil Linrung. Saya bilang, urusan comitment fee ke Acos dan Sindu Malik, mereka yang melontakan pertama kali soal commitment fee," kata Nyoman.
Sementara Tamsil, dalam berbagai kesempatan, membantah adanya fee proyek PPID yang mengalir ke dirinya. Kasus dugaan suap PPID ini bermula dari tertangkapnya Nyoman, Dadong, dan Dharnawati. Bersamaan dengan itu, penyidik KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian. Dalam persidangan hari ini, Nyoman mengakui kalau uang dalam kardus yang diberikan Dharnawati itu merupakan bagian dari commitment fee yang harus dipenuhi Dharnawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.