Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Desak Bareskrim Tetapkan Tersangka Pencurian Pulsa

Kompas.com - 02/03/2012, 08:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk segera menetapkan tersangka kasus pencurian pulsa.

Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya menjelaskan hingga saat ini Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pencurian pulsa namun belum bisa menetapkan tersangka.

"Ini sudah mulai ada titik terang. Kami mendorong kepada Bareskrim untuk segera menetapkan tersangka. Namun soal siapa tersangkanya, itu urusan Bareskrim," kata Tantowi di Bareskrim Mabes Polri  Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Pada Kamis (1/3/2012), Bareskrim Mabes Polri mengundang Panja Pencurian Pulsa ke laboratorium cyber Bareskrim untuk mengetahui proses penyelidikan pencurian pulsa.

Kejahatan cyber

Tantowi mengaku peralatan yang digunakan untuk mengungkap kasus pencurian pulsa itu sungguh modern karena merupakan bantuan dari pemerintah Australia.

Selain itu, Panja Pencurian Pulsa juga diajak melakukan sinkronisasi data atas hasil penyelidikan sementara dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Kendati demikian, Tantowi menyatakan Bareskrim tidak secara mudah dalam menetapkan tersangka karena kasus tersebut bukan merupakan kasus pencurian biasa.

"Ini tidak mudah, beda dengan kejahatan biasa, sehingga memakan waktu lama. Nilai uangnya juga fantastis, ini kejahatan cyber," tambahnya.

Bareskrim harus dilindungi

Untuk segera menetapkan tersangka, Panja Pencurian Pulsa juga menginginkan agar Bareskrim mendapatkan perlindungan hukum.

Apalagi jika ada ancaman dari operator atau Content Provider (CP) yang pengurusnya merupakan salah satu pengurus anggota partai tertentu.

"Kita ingin semua orang sama di depan hukum.  Jadi tidak perlu takut kepada perusahaan yang mengaku orang partai. Bareskrim juga harus dilindungi," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Brigjen Arief Sulistiyo menyatakan pihaknya telah melakukan 127 kali pemeriksaan di antaranya 39 kali pemeriksaan digital forensik.

Hal itu dikemukakan Arief dalam rapat dengan Panja Pencurian Pulsa di Komisi I DPR RI, Jakarta, 12 Januari 2012.

Pihak Bareskrim juga telah memeriksa saksi dari berbagai unsur terkait kasus tersebut. Di antaranya iklan konten premium, iklan dari operator seluler dan dari sisi penyedia konten sendiri.

Atas tindakan tersebut, Bareskrim telah melakukan penyitaan terhadap dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara operator dengan penyedia konten serta menyelidiki lalu lintas data yang bisa mencapai 60 terabyte.

Dari pemeriksaan sementara itu, ujar Arief, telah diperoleh beberapa pola penyedotan pulsa. Misalnya, pelanggan tidak bisa melakukan unreg dan menerima konten yang tidak diinginkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com