Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Desak Bareskrim Tetapkan Tersangka Pencurian Pulsa

Kompas.com - 02/03/2012, 08:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk segera menetapkan tersangka kasus pencurian pulsa.

Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya menjelaskan hingga saat ini Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pencurian pulsa namun belum bisa menetapkan tersangka.

"Ini sudah mulai ada titik terang. Kami mendorong kepada Bareskrim untuk segera menetapkan tersangka. Namun soal siapa tersangkanya, itu urusan Bareskrim," kata Tantowi di Bareskrim Mabes Polri  Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Pada Kamis (1/3/2012), Bareskrim Mabes Polri mengundang Panja Pencurian Pulsa ke laboratorium cyber Bareskrim untuk mengetahui proses penyelidikan pencurian pulsa.

Kejahatan cyber

Tantowi mengaku peralatan yang digunakan untuk mengungkap kasus pencurian pulsa itu sungguh modern karena merupakan bantuan dari pemerintah Australia.

Selain itu, Panja Pencurian Pulsa juga diajak melakukan sinkronisasi data atas hasil penyelidikan sementara dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Kendati demikian, Tantowi menyatakan Bareskrim tidak secara mudah dalam menetapkan tersangka karena kasus tersebut bukan merupakan kasus pencurian biasa.

"Ini tidak mudah, beda dengan kejahatan biasa, sehingga memakan waktu lama. Nilai uangnya juga fantastis, ini kejahatan cyber," tambahnya.

Bareskrim harus dilindungi

Untuk segera menetapkan tersangka, Panja Pencurian Pulsa juga menginginkan agar Bareskrim mendapatkan perlindungan hukum.

Apalagi jika ada ancaman dari operator atau Content Provider (CP) yang pengurusnya merupakan salah satu pengurus anggota partai tertentu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com