Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie dan Anas Dihukum Pers?

Kompas.com - 02/03/2012, 07:07 WIB

oleh S SINANSARI ECIP

Beberapa minggu Angelina Sondakh (Angie) dan Anas Urbaningrum bulan-bulanan pers, terutama oleh siaran televisi. Ada yang bertepuk tangan, ada pula yang mengelus dada.

Bertepuk karena keinginannya diwakili pers: Angie dan Anas ditelanjangi. Mengelus dada karena mereka cemas sembari bertanya, demikiankah pemberitaan pers? Bukankah ini pengadilan oleh pers?

Angie dan Anas memang sasaran empuk untuk berita berkelanjutan. Keduanya berkedudukan tinggi di partainya dan dikenal luas. Angie belum ditahan, Anas belum dimintai keterangan. Itu saja pers sudah menganggapnya layak berita. Belum lagi kasus-kasus yang ada di dalam media berkaitan dengan mereka memang sedang panas.

Partainya pemenang pemilu dan pendirinya jadi presiden. Sebagian partai tentu ingin menang pada Pemilu 2014. Perlu persiapan. Pemanasan penting.

Secara teori, dalam jurnalisme ada yang disebut pengadilan oleh pers atau pengadilan oleh media. Pengadilan oleh pers, kata Wikipedia pada 22/2/2012 pukul 15.35 WIB, digambarkan sebagai the impact of TV coverage on a person’s reputation by creating a widespread perception of guilt or innocence before, after, verdict in a court of law.

Umum dan khusus
Pernyataan tentang komunikasi tercantum jelas dalam Pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan menyatakan pendapat dan berkomunikasi. Khusus tentang kegiatan jurnalisme ditambahkan dalam Pasal 28F. Kehadiran komunikasi dan jurnalisme dilindungi secara sah dan kuat.

Kegiatan jurnalisme dirinci ke dalam UU No 40/1999 tentang Pers dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran. UU Pers antara lain melahirkan Kode Etik Jurnalistik dan UU Penyiaran melahirkan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran. Kedua aturan yang belakangan disebut bersanksi moral. Ada yang bersanksi pidana menyangkut isi media massa.

Keabsahan pernyataan pendapat dan kehadiran tatanan jurnalisme berikut kode etiknya adalah aturan bersifat umum, universal. Keberadaannya secara internasional: aturan itu diakui dan dilaksanakan. Namun, tatanan universal itu di dalam praktik dapat dikalahkan tatanan yang lingkup berlakunya lebih sempit. Itulah tatanan internal yang disebut politik pemberitaan.

Politik pemberitaan adalah jabaran visi dan misi perusahaan pers atau media di bidang penampilan informasi yang harus dijalankan jajaran redaksi. Setiap lembaga pers punya politik pemberitaan yang berbeda dengan pers atau media yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com