Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 01/03/2012, 04:22 WIB

Angka inflasi 0,95 persen pada April 2008 dianggap cukup tinggi karena biasanya pada bulan tersebut rendah, bahkan deflasi. Waktu itu terjadi ekspektasi inflasi dari ketidakpastian kondisi fiskal atau defisit APBN karena pemerintah tak kunjung menaikkan harga BBM.

Alternatif melakukan pembiayaan defisit dari obligasi sulit dilakukan karena kita tahu dalam situasi gejolak pasar, mencari pembiayaan dari pasar tidak mudah dan biayanya mahal. Ekspektasi inflasi yang meningkat akan menimbulkan ekspektasi depresiasi rupiah dan kenaikan suku bunga. Dalam ilmu ekonomi, hal tersebut kita kenal dengan sebutan fisher effect, di mana kenaikan ekspektasi inflasi di suatu negara akan sama dengan kenaikan suku bunga mata uang negara itu.

Pada 1 Oktober, harga premium naik menjadi Rp 6.000 per liter (naik dari Rp 4.500) dan minyak solar Rp 5.500 per liter dari Rp 4.300 per liter. Ketentuan ini diambil berdasarkan pertimbangan pemerintah yang harus memberikan subsidi BBM dalam APBN Perubahan tahun 2008 sebesar Rp 135 triliun.

Dengan kenaikan harga BBM tersebut, rupiah kembali menguat dan setelah dua bulan inflasi mulai dapat dikendalikan. Indonesia telah keluar dari ”krisis mini”. Laju pertumbuhan ekonomi mengalami perlambatan dalam dua semester karena kenaikan harga BBM yang sangat tinggi. Namun, yang paling penting adalah angka kemiskinan tetap dapat diturunkan karena ada program kompensasi melalui bantuan langsung tunai (BLT).

Pelajaran berharga dari tahun 2005 dan 2008 adalah kenaikan harga BBM tinggi karena dua hal: kenaikan harga minyak dunia dan keterlambatan pengambilan keputusan. Faktor pertama tidak dapat dihindari, tetapi faktor kedua adalah faktor internal yang dapat dikendalikan.

Kenaikan 2012: Rp 1.000

Tahun 2012 ini pemerintah kembali dihadapkan pada kenaikan harga minyak dunia. Meskipun kenaikan tersebut dipicu oleh ketegangan politik sesaat di Timur Tengah, tidak ada seorang pun yang berani memprediksi sampai kapan berlangsung.

Banyak yang menyarankan bahwa tahun 2011 pemerintah seharusnya sudah menaikkan harga BBM, khususnya premium secara bertahap agar dampaknya tidak memberatkan. Namun, pemerintah tidak mendengarkan aspirasi tersebut.

Sekarang pemerintah mencoba membatasi BBM mulai April 2012 dan menutup kenaikan harga BBM. Upaya sudah dilakukan, tetapi belum siap dan bahkan keteteran persiapannya, baik dari sisi infrastruktur maupun sosial-ekonomi. Dengan tekanan harga minyak dunia, kini pemerintah mulai berpikir realistis untuk menaikkan harga BBM. Sayang, pemerintah tidak bisa bertindak cepat karena tidak memiliki landasan hukum akibat lalai dalam UU APBN 2012 Pasal 7 Ayat 4 dan Ayat 6.

Kejadian 2005 dan 2008 terulang kembali, kenaikan harga BBM tidak bisa ditawar lagi. Dengan subsidi akan mencapai Rp 200 triliun jika harga BBM tidak dinaikkan, pemerintah bermaksud menurunkan harga pada tingkat yang wajar. Caranya seperti yang diwacanakan di media. Pertama, melalui penetapan subsidi per liter sepanjang tahun atau kedua, penetapan (kenaikan) harga per liter satu kali dengan besaran tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com