JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Hal itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin yang minta majelis hakim menerbitkan penetapan pengadilan untuk menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi verbalisan.
Ketua tim JPU, Kadek Wiradana, mengatakan, penyidik KPK hanya dapat dijadikan saksi verbalisan apabila ada saksi dalam persidangan sebelumnya yang mengaku ditekan saat pemeriksaan di KPK.
"Verbalisan menurut hukum acara diperlukan apabila saksi di persidangan waktu di penyidikan berikan keterangan di bawah tekanan, tidak bebas karena ketakutan sehingga di persidangan kesaksiannya diubah dari BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Kadek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Tim kuasa hukum Nazaruddin sebelumnya meminta tiga penyidik bernama Sigit Haryono, Novel, dan Ahmad sebagai saksi. Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, menilai penyidik KPK perlu bersaksi dalam persidangan untuk menjelaskan seputar pemeriksaan Nazaruddin dalam tahap penyidikan di KPK.
Saat diperiksa di KPK, Nazaruddin mengaku tidak ditanya penyidik seputar tindak pidana yang dituduhkan terhadapnya. "Terhadap terdakwa, tindak pidana yang dituduhkan tidak pernah ditanyakan," ucap Hotman. Kemudian, soal prosedur pemeriksaan saksi Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Permai Grup) dan Oktarina Furi (staf keuangan Permai Grup) yang katanya dilakukan di sebuah hotel mewah di Jakarta.
Atas penolakan jaksa untuk menghadirkan penyidik KPK tersebut, majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum berupaya sendiri menghadirkan penyidik yang dikehendakinya. Selain penyidik KPK, tim kuasa hukum Nazaruddin juga berencana menjadikan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi meringankannya.
Pihak lain yang diminta jadi meringankan adalah anggota DPR, Benny K Harman, Max Sopacua, dan Eddy Sitanggang selaku tim pencari fakta Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.