Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Kali Ini Dhana Izin Tak Masuk Kerja

Kompas.com - 28/02/2012, 18:29 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan surat izin yang dilayangkannya, Dhana Widyatmika, pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang menjadi tersangka dugaan korupsi, seharusnya kembali bekerja pada Rabu (29/2/2012) besok. Dhana memohon izin tidak masuk kerja terhitung sejak Senin (27/2/2012) hingga Selasa (28/2/2012) ini.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budi Utomo, mengatakan bahwa permohonan izin tersebut hal yang wajar dilakukan oleh setiap pegawai. Dengan catatan, yang bersangkutan harus melampirkan alasan yang jelas dan kembali kerja setelah masa izinnya habis. "Karena ketika izin kerja sudah masuk dan dia tidak masuk kerja terus menerus selama 46 hari tanpa keterangan apa pun, bisa diberhentikan," kata Budi ketika jumpa pers di Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Ia pun menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhak memberhentikan seseorang sebagai PNS DKI jika selama 46 hari berturut-turut yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tanpa keterangan yang jelas.

"Ini berlaku juga untuk Dhana. Jika 46 hari berturut-turut tidak masuk dan tanpa keterangan, maka langsung diberhentikan," ujar Budi.

Sejauh ini, Budi menilai kinerja Dhana tidak pernah bermasalah. Sebelum kasus dugaan korupsi dan rekening gendut ini terkuak, Dhana tidak pernah terlambat masuk kerja atau mengajukan izin tidak masuk kerja. Baru kali ini saja, Dhana meminta izin selama dua hari untuk fokus pada penyidikan. "Kinerja Dhana selama ini baik. Pertimbangan cuti merupakan hak bagi pegawai, maka Kepala UPPD Setiabudi mengabulkan izin tidak masuk kerjanya selama dua hari," jelas Budi.

Kendati demikian, Dhana tidak akan kembali ke UPPD Setiabudi lagi. Ia akan dimutasikan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta untuk sementara dan tidak ditempatkan di bagian wajib pajak. Hal ini untuk memudahkan pengawasan agar yang bersangkutan tidak menghilang saat proses penyidikan. "Selama proses hukum berjalan, Dhana akan lebih mudah dipantau keberadaannya atau kehadirannya oleh dinas. Jadi langkah ini yang diambil," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com