Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penonaktifan Dhana, Tunggu Surat Resmi dari Kejaksaan

Kompas.com - 28/02/2012, 18:14 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Djuli Zulkarnaen mengatakan, pihaknya akan menonaktifkan Dhana Widyatmika dari jabatan segera setelah surat dari Kejaksaan Agung diterima.

"Akan diberi sanksi sepanjang ada surat dari sana (Kejagung) ke sini (Unit Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi), bahwa DW sudah tersangka," kata Djuli dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta, Selasa, (28/2/2012).

Ia menjelaskan pihaknya akan mengacu pada PP No 5/2010, tentang tindakan yang akan diberikan kepada aparat negara yang terjerat kasus hukum. Karena itu, ia akan menunggu surat penetapan DW sebagai tersangka dari Kejaksaan Agung.

"Kebiasaannya, kalau sudah tersangka, kita nonaktifkan dulu. Tapi sekarang belum ada surat itu ke kita," ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap tahun pegawai pajak diwajibkan melaporkan jumlah kekayaan pribadi yang dimiliki, yakni dengan mengisi formulir SPT. "Itu kan setiap tahun ada SPT buat PPH, berapa harta dia, istri, dan anak, kan ada di situ," katanya.

Soal DW, PNS muda bergolongan III/C dengan pangkat penata, namun disinyalir mempunyai kekayaan mencapai Rp 60 miliar, ia mengaku sebelumnya tak mengetahuinya.

"Kalau kita melamar pekerjaan, yang ditanya, bukan berapa ente punya rekening, berapa ente punya harta, kan enggak pernah. Kita hanya (tanya) bagaimana kinerjanya, itu aja," ucapnya.

Untuk membuka kasus ini, pihaknya tak melakukan pemeriksaan internal terhadap DW namun menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Kejagung. "Cukuplah mereka (Kejagung) yang periksa. Tadi kan kita bilang, kita tunggu hasil pemeriksaan dari sana," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com