Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Alasan Dhana Bertugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI

Kompas.com - 28/02/2012, 16:09 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta menjelaskan awal mula Dhana Widyatmika yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dhana bergabung menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta lantaran terbitnya Peraturan Gubernur No 29 Tahun 2011.

Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen, mengatakan bahwa keluarnya Pergub No 29 Tahun 2011 ini mengatur pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipungut sampai tingkat kecamatan.

Karena itu, pihaknya mengaku kekurangan sumber daya manusia. "Awalnya kan mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ada dua jenis pungutan yang awalnya dikelola pusat, tapi kemudian dikelola daerah, yaitu pungutan PBB dan BPHTB," kata Djuli, saat jumpa pers di Kantor Dinas Pelayanan Pajak DKI, Jakarta, Selasa (28/2/2012).

"Sebelumnya tidak sampai tingkat kecamatan. Pada akhirnya harus sampai kecamatan. Terbitlah Pergub Nomor 29 Tahun 2011. Kendalanya jadi kurang sumber daya manusia," jelas Djuli.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersurat kepada Kementerian Keuangan. Pada prosesnya, Kementerian Keuangan akhirnya meloloskan 100 personel untuk bertugas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyaring kembali 100 personel melalui tes kompetensi. Dari hasil tes kompetensi yang diselenggarakan oleh BKD, hanya sebanyak 88 personel yang memenuhi syarat untuk bertugas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Salah satu dari 88 personel itu adalah Dhana. Ia ditempatkan di dinas pada UPPD Setiabudi pada tanggal 12 Januari," jelas Djuli.

Ia juga menegaskan bahwa Dhana diterima karena memang hasil tesnya bagus dan terbukti kinerjanya baik. Penjelasan tersebut mementahkan dugaan bahwa yang bersangkutan pindah ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena bermasalah di tempat kerja sebelumnya.

"Dia diterima karena memang bagus. Sudah itu saja. Kami juga tidak mengenal dia siapa. Kami hanya minta ke Kemenkeu dan setelah seleksi yang bersangkutan salah satu yang diterima," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com