Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Macet, Dua Pegawai BRI Ditahan

Kompas.com - 24/02/2012, 03:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung mengumumkan telah menahan karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diduga telah melakukan kejahatan perbankan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, membeberkan bahwa penahanan dilakukan hari ini, Kamis (23/2/2012).

Adapun karyawan BRI yang dimaksud merupakan Staf Khusus di Kantor Wilayah Jakarta I bernama Hartono. Ia diduga telah lalai dalam melakukan verifikasi terhadap nasabah yang mengajukan pinjaman kredit kepada bank milik pemerintah tersebut.

Noor bilang, kejadian bermula ketika Hartono masih menjabat sebagai Account Officer BRI di Kantor Wilayah Jawa Timur. "Saat itu, Hartono menyetujui permohonan kredit PT I-One sebesar Rp 33,5 miliar," terang Noor. PT I-One mengajukan permohonan kredit itu melalui direktur utamanya, Setiawan Irwanto.

Diduga, persetujuan kredit itu dilakukan Hartono tanpa melalui proses yang seharusnya. Hingga kemudian PT I-One tidak sanggup membayar tunggakan pinjamannya.

Pihak kejaksaan menduga, Hartono tidak melakukan analisis yang benar dalam pemberian kredit tersebut. "Kami masih dalami, apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari kredit ini atau tidak," ujar Noor.

Pasalnya, setelah ditelusuri oleh penyidik, dana yang seharusnya dipakai buat modal usaha itu ternyata digunakan untuk kepentingan Setyawan. Akibatnya, BRI dirugikan hingga mencapai Rp 33,5 miliar.

Atas perbuatannya, baik Hartono maupun Setiawan akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhitung Kamis hari ini, keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung. (Kontan/Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com