Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Nazaruddin, KPK dan Kejaksaan Bagi Tugas

Kompas.com - 23/02/2012, 20:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berbagi tugas dengan Kejaksaan Agung dalam menangani empat kasus yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Empat kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium Kementerian Pendidikan Nasional di lima universitas negeri, pengadaan alat vaksin flu burung Kementerian Kesehatan, pengadaan fasilitas laboratorium madrasah di Kementerian Agama, dan pengadaan alat riset serta laboratorium rumah sakit di Kementerian Kesehatan.

"Masing-masing instansi sepakat saling membantu, tukar data, bekerja bersama menangani kasus-kasus tersebut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/2/2012).

Hadir pula Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dalam jumpa pers tersebut. Bambang mengatakan, pembagian tugas ini dilakukan demi efisiensi dan efektivitas sekaligus melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi seperti yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011.

Berdasarkan kesepakatan, menurut Bambang, KPK akan menangani subyek hukum terkait korporasi dan pengendalinya, sementara Kejaksaan Agung menangani subyek hukum yang menyangkut pegawai negeri.

Menurut Andhi, pembagian tugas KPK-Kejaksaan Agung ini menitikberatkan pada upaya penindakan. "Substansi materinya yang terbanyak mengenai pemberantasan yang bersifat penindakan. Pemberantasan korupsi, kan, bisa pencegahan, penindakan, tetapi ini lebih banyak pada substansi penindakan," ungkapnya.

Andhi juga menepis kekhawatiran kalau penanganan kasus-kasus Nazaruddin oleh Kejaksaan Agung nantinya akan masuk angin. "Terkait kekhawatiran teman-teman, kerja sama, koordinasi ini jangan-jangan nanti bocor sana bocor sini, saya pikir itu nanti jauh dari keinginan ke arah sana. Tidak akan terjadi kebocoran, ya, kalau ada kebocoran, kan, nanti KPK akan tegur kita," ujarnya.

Koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara kedua belah pihak. Dalam MOU itu diatur pula kerja sama secara umum, antara lain terkait tukar-menukar data elektronik hasil penyitaan, perekaman persidangan, pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia sehingga meminimalkan kendala penyidikan. "Disepakati pula rapat-rapat koordinasi bulan depan di Kejaksaan Agung dengan tema tertentu," kata Bambang.

Bambang menambahkan, lembaga penegakan hukum semestinya saling bahu-membahu dalam memberantas tindak pidana korupsi yang semakin masif. "Kalau penjahatnya bekerja sama intensif, penegak hukumnya juga harus bekerja intensif dan efisien," ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com