JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berbagi tugas dengan Kejaksaan Agung dalam menangani empat kasus yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Empat kasus tersebut adalah kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium Kementerian Pendidikan Nasional di lima universitas negeri, pengadaan alat vaksin flu burung Kementerian Kesehatan, pengadaan fasilitas laboratorium madrasah di Kementerian Agama, dan pengadaan alat riset serta laboratorium rumah sakit di Kementerian Kesehatan.
"Masing-masing instansi sepakat saling membantu, tukar data, bekerja bersama menangani kasus-kasus tersebut," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/2/2012).
Hadir pula Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dalam jumpa pers tersebut. Bambang mengatakan, pembagian tugas ini dilakukan demi efisiensi dan efektivitas sekaligus melaksanakan fungsi koordinasi dan supervisi seperti yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011.
Berdasarkan kesepakatan, menurut Bambang, KPK akan menangani subyek hukum terkait korporasi dan pengendalinya, sementara Kejaksaan Agung menangani subyek hukum yang menyangkut pegawai negeri.
Menurut Andhi, pembagian tugas KPK-Kejaksaan Agung ini menitikberatkan pada upaya penindakan. "Substansi materinya yang terbanyak mengenai pemberantasan yang bersifat penindakan. Pemberantasan korupsi, kan, bisa pencegahan, penindakan, tetapi ini lebih banyak pada substansi penindakan," ungkapnya.
Andhi juga menepis kekhawatiran kalau penanganan kasus-kasus Nazaruddin oleh Kejaksaan Agung nantinya akan masuk angin. "Terkait kekhawatiran teman-teman, kerja sama, koordinasi ini jangan-jangan nanti bocor sana bocor sini, saya pikir itu nanti jauh dari keinginan ke arah sana. Tidak akan terjadi kebocoran, ya, kalau ada kebocoran, kan, nanti KPK akan tegur kita," ujarnya.
Koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara kedua belah pihak. Dalam MOU itu diatur pula kerja sama secara umum, antara lain terkait tukar-menukar data elektronik hasil penyitaan, perekaman persidangan, pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia sehingga meminimalkan kendala penyidikan. "Disepakati pula rapat-rapat koordinasi bulan depan di Kejaksaan Agung dengan tema tertentu," kata Bambang.
Bambang menambahkan, lembaga penegakan hukum semestinya saling bahu-membahu dalam memberantas tindak pidana korupsi yang semakin masif. "Kalau penjahatnya bekerja sama intensif, penegak hukumnya juga harus bekerja intensif dan efisien," ucap Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.