Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Minta Anas Dijadikan Saksi

Kompas.com - 22/02/2012, 22:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadikan saksi dalam persidangan kasusnya. Permintaan itu disampaikan melalui surat yang disampaikan ke majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012).

"Kami memohon agar Anas Urbaningrum dipanggil sebagai saksi," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea.

Menurut tim kuasa hukum, Anas adalah salah satu saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Seperti yang tertulis dalam surat permohonan tersebut, kuasa hukum menilai Anas penting dihadirkan atas sejumlah alasan. Pertama, kesaksian Mindo Rosalina Manulang mengungkapkan kalau Anas merupakan salah satu pemilik Permai Group saat perusahaan itu berkantor di Tebet. Kedua, Mindo Rosalina Manulang melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, mengatakan kalau Anas dan Nazaruddin adalah pengendali Permai Group.

Ketiga, menurut tim kuasa hukum, mobil Toyota Alphard milik Anas merupakan hasil balik nama dari kepemilikan PT Anugerah Nusantara (Permai Group). Keempat, ada uang Rp 30 miliar dan 5 juta dollar AS yang disebut mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Menanggapi permohonan tim kuasa hukum Nazaruddin, majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih mempersilakan pihak Nazaruddin untuk berupaya menghadirkan Anas ke persidangan sebagai saksi meringankan. Dengan catatan, kata Dharmawati, saksi meringankan yang diajukan Nazaruddin itu harus menyatakan kesediaannya bersaksi melalui surat resmi.

"Jika saksi berkehendak dipanggil pengadilan, diberi kesempatan saksi-saksi tersebut menulisnya dalam surat," kata Dharmawati.

Selain Anas, tim kuasa hukum Nazaruddin juga mengajukan tiga anggota DPR sebagai saksi meringankan dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (29/2/2012). Ketiganya adalah Max Sopacua, Benny K Harman, dan Eddy Sitanggang. Ketiganya dihadirkan dalam kapasitas sebagai anggota tim pencari fakta Partai Demokrat.

Pihak Nazaruddin juga meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang bernama Arid dan Novel dihadirkan. Sebelumnya, tim kuasa hukum Nazaruddin meminta Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang bersaksi. Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim. Jika sesuai jadwal, Rabu (29/2/2012), Angelina dan Rosalina akan dikonfrontir dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

    Nasional
    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

    Nasional
    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com