JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, melalui tim kuasa hukumnya meminta agar Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadikan saksi dalam persidangan kasusnya. Permintaan itu disampaikan melalui surat yang disampaikan ke majelis hakim dan tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
"Kami memohon agar Anas Urbaningrum dipanggil sebagai saksi," kata salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea.
Menurut tim kuasa hukum, Anas adalah salah satu saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Seperti yang tertulis dalam surat permohonan tersebut, kuasa hukum menilai Anas penting dihadirkan atas sejumlah alasan. Pertama, kesaksian Mindo Rosalina Manulang mengungkapkan kalau Anas merupakan salah satu pemilik Permai Group saat perusahaan itu berkantor di Tebet. Kedua, Mindo Rosalina Manulang melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, mengatakan kalau Anas dan Nazaruddin adalah pengendali Permai Group.
Ketiga, menurut tim kuasa hukum, mobil Toyota Alphard milik Anas merupakan hasil balik nama dari kepemilikan PT Anugerah Nusantara (Permai Group). Keempat, ada uang Rp 30 miliar dan 5 juta dollar AS yang disebut mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Menanggapi permohonan tim kuasa hukum Nazaruddin, majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih mempersilakan pihak Nazaruddin untuk berupaya menghadirkan Anas ke persidangan sebagai saksi meringankan. Dengan catatan, kata Dharmawati, saksi meringankan yang diajukan Nazaruddin itu harus menyatakan kesediaannya bersaksi melalui surat resmi.
"Jika saksi berkehendak dipanggil pengadilan, diberi kesempatan saksi-saksi tersebut menulisnya dalam surat," kata Dharmawati.
Selain Anas, tim kuasa hukum Nazaruddin juga mengajukan tiga anggota DPR sebagai saksi meringankan dalam persidangan yang akan digelar pada Rabu (29/2/2012). Ketiganya adalah Max Sopacua, Benny K Harman, dan Eddy Sitanggang. Ketiganya dihadirkan dalam kapasitas sebagai anggota tim pencari fakta Partai Demokrat.
Pihak Nazaruddin juga meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang bernama Arid dan Novel dihadirkan. Sebelumnya, tim kuasa hukum Nazaruddin meminta Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang bersaksi. Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim. Jika sesuai jadwal, Rabu (29/2/2012), Angelina dan Rosalina akan dikonfrontir dalam persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.