Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak PK Joko Tjandra dan Sahril Sabirin

Kompas.com - 22/02/2012, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana cessie Bank Bali yakni Joko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Sahril Sabirin sehingga tetap dihukum dua tahun penjara.

"Menolak permohonan PK. Putusan PK sebelumnya tetap berlangsung," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, saat konferensi pers dua putusan PK yang diajukan Joko Tjandra dan Sahril Sabirin di Jakarta, Rabu (22/2/2012). Sebelumnya PK diajukan Sahril Sabirin dengan nomor 167 PK/Pid.Sus/2009 dan Joko Tjandra dengan 100 PK/Pid.Sus/2009.

Ridwan mengatakan bahwa berdasarkan resume putusan, pertimbangan penolakan dua permohonan PK ini karena majelis PK menyatakan bahwa novum yang diajukan oleh kedua pemohon PK ini tidak memenuhi syarat. Joko Tjandra dan Sahril Sabirin mengajukan permohonan PK secara terpisah, namun majelisnya sama, yakni Ketua MA, Harifin Tumpa. Putusan ini diputus Senin (20/2/2012) kemarin dengan majelis anggota Hatta Ali, Atja Sondjaya, Imron Anwari, Abdul
Kadir Mappong, Rehngena Purba, dan M. Zaharuddin.

Ridwan mengungkapkan bahwa dalam putusan PK ini tidak bulat karena ada dua anggota majelis yang menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda), yakni Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappong. Sebelumnya MA pada 2009 lalu telah menolak PK yang diajukan oleh Joko Tjandra dan seharusnya dieksekusi pada 16 Juni 2009. Namun, petugas kejaksaan tak menemukan Joko di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan karena sepekan sebelum atau 10 Juni 2009 ia telah meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter melalui Halim Perdanakusumah menuju Papua Nugini dan meneruskan terbang ke Singapura.

Kasus cessie Bank Bali yang menjerat Joko Tjandra, berawal pada 11 Januari 1999. Ketika itu, disusun perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang
diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi, dengan Joko Tjandra selaku Direktur PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38 miliar.  Belakangan diketahui bahwa perjanjian ini bermasalah dan berbuntut ke kasus pidana yang menyeret juga mantan Guburnur BI Sahril Sabirin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Nasional
    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Nasional
    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Nasional
    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Nasional
    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Nasional
    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    Nasional
    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Nasional
    DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

    DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

    Nasional
    Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

    Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

    Nasional
    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Nasional
    Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

    Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

    PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com