Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Disandera Preman, Saksi Kasus Wa Ode Lapor ke KPK

Kompas.com - 21/02/2012, 22:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Haris Suharman, saksi dalam kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), melaporkan ancaman yang diterimanya dan keluarga ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (21/2/2012).

Haris mengatakan, istrinya mendapat teror bahkan sempat disandera sejumlah preman. Ia menduga, teror ini terkait posisi Haris sebagai saksi kasus dugaan suap PPID yang menjerat mantan anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati, dan pengusaha Fahd A Rafiq. "Saya ingin bertemu penyidik (KPK) sehubungan teror yang dialami istri saya," kata Haris di Gedung KPK, Jakarta.

Dia juga akan menyerahkan foto-foto kedatangan para preman itu kepada penyidik KPK. Haris menuturkan, penyanderaan tersebut terjadi pada Minggu pekan lalu. Saat itu, Haris tengah berada di luar kota, yaitu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia menuturkan, sekitar 35 preman mendatangi rumah Haris dan menyandera istrinya selama lebih kurang dua jam. Selebihnya, Haris enggan menjelaskan lebih rinci kronologi penyanderaan itu. Dia juga mengaku telah berupaya meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 16 Desember 2011. "Sampai hari ini saya belum mendapat surat balasan dari LPSK," ucapnya.

Haris dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kepentingan penyidikan kasus dugaan suap PPID 2011. KPK menetapkan dua tersangka kasus ini, yaitu Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq. Selaku anggota Banggar DPR saat itu, Wa Ode diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Fahd. Pemberian suap itu terkait pengalokasian dana PPID di Aceh. Uang tersebut diduga diberikan Fahd melalui perantara Haris Suharman dengan cara transfer rekening ke staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.

Wa Ode mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus ini. Wa Ode juga menuding Ketua Banggar, Melchias Markus Mekeng, bermain dalam kasusnya. Politikus Partai Amanat Nasional itu juga menduga kalau kasusnya ini merupakan skenario Partai Golkar.

"Saudara Haris kader dari tempat yang sama. Saudara Fahd kader dari tempat yang sama. Saudara Mekeng kader dari tempat yang sama. Saudara Nudirman kader dari tempat yang sama. Kawan-kawanlah yang tafsirkan sendiri," kata Wa Ode beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com