Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak PNS Kemungkinan Ditanggung Pemerintah

Kompas.com - 20/02/2012, 16:08 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak penghasilan pegawai negeri sipil sampai pada nilai tertentu akan ditanggung pemerintah. Ini bertujuan untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui penguatan konsumsi masyarakat. Ini dilatarbelakangi melemahnya pertumbuhan ekonomi dunia, termasuk Indonesia.     

Demikian disampaikan Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Amri Zaman menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (20/2/2012).     

Saat ini, Amri melanjutkan, Ditjen Pajak masih mengkaji tentang skema tersebut. Sedianya skema akan diusulkan ke Komisi XI dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakuat mulai awal Maret.

Salah satu hal terkait jika kajian tersebut disetujui adalah dinaikkannya penghasilan tidak kena pajak. "Ini  semua masih dalam pengkajian. Ini bicara efek berantai," kata Amri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com