Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kamnas Jangan Hanya Diperdebatkan

Kompas.com - 20/02/2012, 15:52 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Centre for Strategic and International Studies, J Kristiadi, mengimbau agar berbagai kalangan termasuk pemerintah dan masyarakat tidak terus larut dalam perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Menurutnya, hasil perdebatan antarkalangan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir tentang RUU Kamnas itu seharusnya dikerucutkan untuk memperbaiki isi RUU tersebut jika dirasa ada yang kurang.

"Sudah 10 tahun perdebatan itu sudah banyak. Lebih baik dikumpulkan, disistematisasi dalam suatu produk di mana kemudian semacam bahan pokok untuk menyusun, isu-isu apa saja yang sudah disepakati. Isu apa yang krusial, isu apa yang belum diselesaikan dalam keamanan. Itu lebih baik," ujar Kristiadi dalam diskusi 'Mengkritisi RUU KAMNAS' di Jakarta, Senin (20/2/2012).

Selain itu, menurutnya, RUU Kamnas itu akan bermanfaat baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara jika diatur oleh kepemimpinan (leadership) nasional yang kuat. Dalam hal ini, harus bisa mengajak masyarakat untuk memberikan masukan-masukan bagi keamanan negara.

"Kepemimpinan nasional yang bisa mengikutsertakan masyarakat itu juga penting, di mana kita bisa membuat suatu regulasi yang memiliki roh, sehingga regulasi itu bisa membuat aman warga bangsa dan negara. Ini tidak mudah," terangnya.

Masalahnya, kata Kristiadi, beberapa tahun belakangan sikap leadership hilang dari kehidupan bangsa. Berbagai konflik di Indonesia seolah menjadi bola liar yang dibiarkan diselesaikan oleh masyarakat sendiri, sementara pemerintah cenderung pasif. Oleh karena itu, menurut Kristiadi, pemerintah terlebih dahulu memperbaiki leadership yang kuat untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, baru menyusun undang-undang yang mendukung keamanan nasional.

"Kesulitan utama menyusun RUU ini karena negara yang seharusnya memiliki peran penting untuk menjaga keamanan bagi masyarakat, justru menjadi ancaman untuk warganya sendiri. Sebab utamanya karena sistem dan tatanan kekuasaan yang kacau. Seakan-akan negara lumpuh," katanya.

Terakhir Kristiadi mengungkapkan sebaiknya RUU Kamnas dikembalikan pada pemerintah dan diperbaiki sejumlah pasal-pasal yang dinilai secara substansi mengundang kontroversi agar jika disahkan undang-undang tersebut tidak merugikan berbagai pihak yang berkewenangan menjaga keamanan negara seperti TNI dan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com