JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Senior Centre for Strategic and International Studies, J Kristiadi, mengimbau agar berbagai kalangan termasuk pemerintah dan masyarakat tidak terus larut dalam perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Menurutnya, hasil perdebatan antarkalangan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir tentang RUU Kamnas itu seharusnya dikerucutkan untuk memperbaiki isi RUU tersebut jika dirasa ada yang kurang.
"Sudah 10 tahun perdebatan itu sudah banyak. Lebih baik dikumpulkan, disistematisasi dalam suatu produk di mana kemudian semacam bahan pokok untuk menyusun, isu-isu apa saja yang sudah disepakati. Isu apa yang krusial, isu apa yang belum diselesaikan dalam keamanan. Itu lebih baik," ujar Kristiadi dalam diskusi 'Mengkritisi RUU KAMNAS' di Jakarta, Senin (20/2/2012).
Selain itu, menurutnya, RUU Kamnas itu akan bermanfaat baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara jika diatur oleh kepemimpinan (leadership) nasional yang kuat. Dalam hal ini, harus bisa mengajak masyarakat untuk memberikan masukan-masukan bagi keamanan negara.
"Kepemimpinan nasional yang bisa mengikutsertakan masyarakat itu juga penting, di mana kita bisa membuat suatu regulasi yang memiliki roh, sehingga regulasi itu bisa membuat aman warga bangsa dan negara. Ini tidak mudah," terangnya.
Masalahnya, kata Kristiadi, beberapa tahun belakangan sikap leadership hilang dari kehidupan bangsa. Berbagai konflik di Indonesia seolah menjadi bola liar yang dibiarkan diselesaikan oleh masyarakat sendiri, sementara pemerintah cenderung pasif. Oleh karena itu, menurut Kristiadi, pemerintah terlebih dahulu memperbaiki leadership yang kuat untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, baru menyusun undang-undang yang mendukung keamanan nasional.
"Kesulitan utama menyusun RUU ini karena negara yang seharusnya memiliki peran penting untuk menjaga keamanan bagi masyarakat, justru menjadi ancaman untuk warganya sendiri. Sebab utamanya karena sistem dan tatanan kekuasaan yang kacau. Seakan-akan negara lumpuh," katanya.
Terakhir Kristiadi mengungkapkan sebaiknya RUU Kamnas dikembalikan pada pemerintah dan diperbaiki sejumlah pasal-pasal yang dinilai secara substansi mengundang kontroversi agar jika disahkan undang-undang tersebut tidak merugikan berbagai pihak yang berkewenangan menjaga keamanan negara seperti TNI dan Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.