JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis adanya transaksi keuangan tidak wajar satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan hasil analisis (LHA) satu pegawai KPK itu sudah diteruskan ke institusi penegak hukum.
Hal itu dijelaskan Ketua PPATK M Yusuf ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (20/2/2012).
Selain pegawai KPK, PPATK juga menganalisis transaksi pegawai institusi penegak hukum lainnya, yakni Polri (89 polisi), Kejaksaan (12 jaksa), dan Pengadilan (17 hakim). Ada pula LHA 65 anggota DPR dan 707 pegawai negeri sipil.
Sejak berdiri sampai Januari 2012, PPATK sudah menyerahkan 1.890 LHA ke institusi penegak hukum untuk diselidiki terkait ada atau tidaknya tindak pidana. Sebanyak 1.478 LHA di antaranya merupakan langkah proaktif dari PPATK. "Sebanyak 412 LHA permintaan penyidik," ucap Yusuf.
LHA para penegak hukum dan penyelenggara negara itu sempat dipertanyakan oleh para anggota Dewan, seperti Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar dan Syarifuddin Sudding dari Fraksi Partai Hanura. Sudding meminta PPATK menyerahkan identitas mereka kepada DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.