Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Cianjur Belum Tetapkan Tersangka Perusakan Masjid

Kompas.com - 20/02/2012, 00:45 WIB

CIANJUR, KOMPAS.com — Polres Cianjur, Jabar, hingga Minggu, belum menetapkan tersangka dalam kasus perusakan Masjid Nur Hidayah milik Jemaah Ahmadiyah di Kampung Cisaar, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Agustri Heriyanto menjelaskan, penetapan status tersangka belum ditetapkan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah nama. Namun, pihaknya telah mengantongi sedikitnya 12 orang yang bertanggung kawab dalam peristiwa tersebut.

"Meski kemarin ratusan warga mendatangi Mapolres dan mengakui perbuatan serta bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, kami masih mendalaminya dan masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama pelaku merupakan warga sekitar," katanya, Minggu (19/2/2012).

Tidak hanya pelaku perusakan, tetapi pihaknya berencana akan memanggil pihak Ahmadiyah. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi diduga dipicu pelanggaran yang dilakukan Jemaah Ahmadiyah.

"Pemanggilan terhadap Jemaah Ahmadiyah tersebut terkait dengan pernyataan mereka di media yang menyebutkan tidak ada kegiatan selama delapan bulan ke belakang. Kita cari tahu kebenarannya seperti apa," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan orang massa tidak dikenal melakukan perusakan terhadap mesjid milik warga Ahmadiyah di Kecamatan Haurwangi, Jumat pukul 8.00 WIB.

Hal tersebut dilakukan massa yang marah karena disinyalir masjid tersebut masih digunakan untuk aktivitas Jemaah Ahmadiyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com