JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat meneruskan usulan hak interpelasi yang diajukan sejumlah anggota Dewan. Hak interpelasi itu terkait pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.
"Setelah mendiskusikan dari berbagai sudut, pimpinan menyetujui membawa usulan interpelasi ke rapat Bamus (Badan Musyawarah) terdekat. Jadi pimpinan tidak dalam posisi menunda," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Priyo menjelaskan, nantinya Bamus akan mendiskusikan kapan usulan itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan diterima atau tidak.
Sebanyak 87 anggota Dewan dari delapan fraksi selain Demokrat mengusulkan menggunakan hak interpelasi untuk menanyakan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai kebijakan Kementerian Hukum dan HAM itu. Mereka menilai kebijakan itu melanggar perundang-undangan dan HAM. Mereka menolak jika langkah itu disebut untuk membela koruptor. Menurut mereka, peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian remisi belum direvisi.
Sebaliknya, Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin menilai kebijakannya itu sudah tepat dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.