Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Janji Soal Century

Kompas.com - 16/02/2012, 01:52 WIB

”Hari ini, secara resmi, saya juga minta kepada Tim Pengawas DPR untuk memasukkan nama-nama ahli guna diminta pendapat oleh KPK,” ujar Abraham.

Ketua BPK Hadi Purnomo menyatakan, sesuai peraturan maka BPK tidak dapat dipanggil menjadi saksi. BPK hanya dapat diminta penjelasan sebagai ahli.

Nur Yasin, anggota Tim Pengawas dari Fraksi PKB, mengingatkan agar kondisi internal KPK tidak terlalu diekspos ke luar. Pasalnya, saat diberitakan, efeknya dapat lebih besar. ”Jika diberitakan, yang mendengar tidak enak. Sebaliknya, KPK juga akan terganggu,” katanya.

Sebelumnya, dalam silaturahim dengan wartawan, Senin malam, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yakin, KPK dapat menyelesaikan kasus Bank Century. ”Sekarang, bolanya ada di penegak hukum, utamanya di KPK,” katanya.

Presiden mengatakan, pemerintah berpandangan tidak ada penyimpangan ataupun kerugian negara dari kebijakan penyertaan modal sementara bagi Bank Century. Meskipun demikian, pemerintah tetap mendukung proses hukum atas kasus itu.

”Laporan yang saya terima dari menteri saya, tidak ditemukan adanya penyimpangan dari dana PMS (penyertaan modal sementara) sebesar Rp 6,7 triliun yang dikategorikan pelanggaran hukum karena tidak sesuai peruntukannya. BPK pun sebetulnya belum mengatakan ada kerugian negara,” kata Presiden.

Terkait dengan temuan BPK akan adanya transaksi di Bank Century atas nama HEW yang disebut-sebut sebagai Hartanto Edi Wibowo, adik Ny Ani Yudhoyono, Presiden menegaskan, transaksi itu tidak ada kaitannya dengan proses bail out Bank Century. (nwo/ato/why)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com