Janji tersebut tercantum dalam kesimpulan rapat kerja antara tim Pengawas DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (15/2), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Saat penyusunan kesimpulan, Ketua KPK Abraham Samad
Adapun Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, belum dapat memastikan kapan kasus Bank Century selesai dituntaskan.
”Memang ada keinginan agar kasus ini segera dituntaskan, dan seperti kata Pak Busyro, sulit untuk dipastikan waktu penyelesaiannya. Namun, kami akan membuat jadwal penyelidikan kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan.
Untuk menghindari konflik kepentingan, Bambang memutuskan tidak mengambil suara dalam kasus Bank Century. Pasalnya, dia pernah menjadi penasihat Lembaga Penjamin
Dalam rapat kerja tersebut, Abraham menyatakan, KPK di era kepemimpinannya sudah dua kali melakukan ekspos kasus Bank Century. Dalam dua ekspos tersebut, penyelidik minta waktu untuk lebih mendalami kasus tersebut.
Pimpinan KPK seperti Zulkarnaen melihat kasus Bank Century sudah terang benderang. Bahkan, dia telah merekonstruksi pasal-pasal yang bisa digunakan jika kasus itu ditingkatkan ke penyidikan.
Bambang Widjojanto, lanjut Abraham, mencoba menjembatani perbedaan itu dengan menyarankan untuk meminta pendapat dari sejumlah pakar independen dan berkualitas di bidang hukum pidana, perdata, tata usaha negara, dan keuangan perbankan. Akan tetapi, KPK tidak terikat untuk mengikuti pendapat para pakar tersebut.