Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Janji Soal Century

Kompas.com - 16/02/2012, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji menyelesaikan kasus pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century paling lambat akhir 2012, sesuai koridor hukum. Hal ini sejalan dengan masa kerja Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat untuk penuntasan kasus Bank Century yang akan berakhir Desember 2012.

Janji tersebut tercantum dalam kesimpulan rapat kerja antara tim Pengawas DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (15/2), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Saat penyusunan kesimpulan, Ketua KPK Abraham Samad sempat memastikan kasus Bank Century akan selesai pada tahun ini. Namun, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengingatkan agar jangan dipakai kata memastikan, melainkan menjanjikan.

Adapun Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, belum dapat memastikan kapan kasus Bank Century selesai dituntaskan.

”Memang ada keinginan agar kasus ini segera dituntaskan, dan seperti kata Pak Busyro, sulit untuk dipastikan waktu penyelesaiannya. Namun, kami akan membuat jadwal penyelidikan kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan.

Untuk menghindari konflik kepentingan, Bambang memutuskan tidak mengambil suara dalam kasus Bank Century. Pasalnya, dia pernah menjadi penasihat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diduga juga berperan dalam kasus Bank Century.

Dalam rapat kerja tersebut, Abraham menyatakan, KPK di era kepemimpinannya sudah dua kali melakukan ekspos kasus Bank Century. Dalam dua ekspos tersebut, penyelidik minta waktu untuk lebih mendalami kasus tersebut.

Pimpinan KPK seperti Zulkarnaen melihat kasus Bank Century sudah terang benderang. Bahkan, dia telah merekonstruksi pasal-pasal yang bisa digunakan jika kasus itu ditingkatkan ke penyidikan.

Pendapat pakar

Bambang Widjojanto, lanjut Abraham, mencoba menjembatani perbedaan itu dengan menyarankan untuk meminta pendapat dari sejumlah pakar independen dan berkualitas di bidang hukum pidana, perdata, tata usaha negara, dan keuangan perbankan. Akan tetapi, KPK tidak terikat untuk mengikuti pendapat para pakar tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com