Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pencabulan Tak Cocok Jerat Pelaku Perkosaan Anak

Kompas.com - 15/02/2012, 20:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, kerap kali pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur diganjar dengan pasal 287 KUHP tentang pencabulan. Hal tersebut dianggap tidak tepat karena dalam pasal tersebut, kuasa hukum terdakwa bisa saja menggiring fakta persidangan ke arah suka sama suka yang menjadi penyebabnya.

Selain itu, dalam pasal tersebut juga tidak ada hukuman minimal bagi pelaku. Dengan demikian, kemungkinan pelaku untuk bebas dari tuduhan, sangat besar.

"Saya kira polisi pakai pasal 287 itu tidak tepat, harusnya pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun dan itu masih bisa ditambah sepertiga lagi karena dilakukan bersama-sama," ujarnya kepada wartawan di Kantor Komnas PA, Jl. TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/2/2012).

Pasal 287 ayat(1) mengatakan, "Barangsiapa bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun, atau kalau umumya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Arist melanjutkan, dalam pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak tidak mengenal unsur suka sama suka yang menjadi penyebab tindak pelanggaran seksual. Selain itu, dalam pasal tersebut juga terdapat sanksi hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Dengan demikian, pelaku bisa diganjar sesuai dengan rasa keadilan keluarga korban tindak perkosaan.

Adapun, pasal 82 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta dan paling sedikit Rp. 60 juta."

Dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua remaja di bawah umur, D (12) dan F (14), warga Jl. Punawarman, Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Aris juga mengatakan Polisi salah menerapkan pasal seperti penjelasan di atas.

"Karena setelah saya pelajari ini dilakukan berantai, berencana dan bersama-sama, bukan karena semata percintaan akibat perkembangan psikologis remaja, tapi ini sindikat," tegasnya.

Modus yang digunakan para tersangka adalah pendekatan melalui sms dan ajakan untuk bertemu melalui salah satu teman kecil si korban. Korban pun diperkosa secara bergilir dan sempat menerima tindak penganiayaan oleh geng tersebut. Saat ini kasus pemerkosaan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanggerang, dengan empat orang pelaku Wawan Setiawan (22), Aldi Saputra, (20), Sadewo, (22), dan Rafli Afandi, (25), baru menghadapi sidang dakwaan. Sedangkan HR, (16), sudah dalam sidang tuntutan.

Namun dua orang lainnya Hendy dan Yoda yang diduga sebagai otak pemerkosaan masih dalam daftar pencarian petugas kepolisian. Pihak Komnas PA sendiri bertekad untuk mengawal kasus tersebut yang masih bergulir di persidangan agar keadilan bagi keluarga korban terpenuhi.

"Kita akan kawal ini, karena ini biadab dan kejahatan seksual sudah terbuka. Mudah-mudahan hakim yang mengadili menjadi contoh peradilan yang berpihak pada anak khususnya kekerasan seksual," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

    Nasional
    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

    Nasional
    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

    Nasional
    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

    Nasional
    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Nasional
    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com