Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Mengaku Tidak Tahu Istilah "Apel Malang", "Apel Washington", dan "Ketua Besar"

Kompas.com - 15/02/2012, 11:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh, saat bersaksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin, Rabu (15/2/2012) pagi ini, banyak menyampaikan keterangan yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah seorang jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini memperingatkan Angelina agar tidak berbohong di persidangan.

"Sebagai calon ilmuwan, salah boleh, tapi tidak boleh bohong, begitupun dengan ilmu hukum, dalam persidangan ini, karena dalam persidangan, ada ancaman pidananya," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

Dalam persidangan Muhammad Nazaruddin kali ini, Angelina menyampaikan kesaksian yang menangkis keterangan Mindo Rosalina Manulang. Angelina mengaku tidak pernah membicarakan kasus wisma atlet SEA Games dengan Rosa. Dia juga mengaku tidak pernah berkirim pesan melalui BlackBerry Messenger (BBM) dengan Rosa.

Mantan Puteri Indonesia itu juga mengaku tidak kenal istilah "apel malang", "apel washington", "semangka", dan "ketua besar", yang terungkap dalam pembicaraan BBM-nya dengan Rosa itu.

"Komunikasi dengan Rosa, pernah sebutkan commitment fee?" tanya jaksa

"Tidak pernah," jawab Angelina.

"Tagih commitment fee?" kata jaksa lagi.

"Tidak pernah," jawab Angelina.

Kesaksian Angelina ini tidak hanya mengundang curiga tim jaksa penuntut umum. Majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih juga mencecar Angelina dengan pertanyaan yang sama beberapa kali. Terutama, terkait pengakuan Angelina yang mengatakan tidak menggunakan BlackBerry sebelum akhir 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com