Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Century, KPK Berencana Libatkan Pakar Perbankan dan Administrasi

Kompas.com - 14/02/2012, 18:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melibatkan pakar perbankan dan administrasi dalam menyelidiki kasus bailout Bank Century. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, rencana tersebut baru sebatas wacana pada jajaran pimpinan KPK.

"Ada wacana di pimpinan KPK melibatkan pakar di bidang perbankan dan administrasi, pakar yang kita anggap independen," kata Johan di Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Langkah tersebut dianggap dapat membantu KPK menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun tersebut.

Johan juga mengatakan, KPK akan menyampaikan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya selama dua pekan ini ke Tim Pengawas Kasus Bank Century, Rabu (15/2/2012) besok.

"Besok jam setengah sepuluh, pimpinan dengan tim lengkap dari tim Century akan bertemu dengan Timwas Century di DPR," kata Johan.

Menurutnya, gelar perkara yang dilakukan Jumat (10/2/2012) dan Senin (13/2/2012) itu mendalami hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan data-data yang disampaikan Timwas ke KPK.

Beberapa waktu lalu, Timwas Century menyampaikan sejumlah data ke KPK, antara lain, pendapat para pakar yang menyatakan adanya pelanggaran tindak pidana dalam proses bailout ini.

Kasus bailout Bank Century ini memasuki babak baru setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit forensik mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ada dua temuan menarik dari audit forensik BPK ini. Pertama, adanya aliran dana Bank Century ke PT Media Nusa Pradana (Jurnal Nasional). Kedua, aliran dana ke HEW, yang diduga politisi Partai Demokrat.

Dua temuan BPK ini dianggap dapat mengungkap hubungan istimewa antara pemilik Bank Century dengan HEW dan hubungan antara nasabah terbesar bank itu, Budi Sampoerna dan PT Media Nusa Pradana.

Sejauh ini, KPK belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi atas penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun itu.

Sementara DPR menemukan lebih kurang 60 pelanggaran pada saat proses merger, pengucuran fasilitas pinjaman jangka panjang (FPJP), hingga penetapan status Bank Century yang perlu di-bailout.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com