JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati, mengaku sehat dan siap menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (14/2/2012) pagi ini. Wa Ode yang didampingi kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzainab tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00.
"Saya sehat. Saya siap menjalani pemeriksaan. Saya sudah dipindah kamar di rutan," kata Wa Ode singat saat memasuki gedung KPK.
Selebihnya, dia enggan berkomentar. Nur Zainab memperkirakan, dalam pemeriksaan kali ini KPK akan mengajukan pertanyaan ke Wa Ode seputar temuan KPK saat menggeledah ruangan Wa Ode di gedung DPR dan ruangan Sekretariat Banggar DPR.
KPK menetapkan Wa Ode dan pengusaha Fadh A Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan suap PPID. Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat saat itu diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Fadh A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Suharman. Pemberian suap ini diduga terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima dana PPID.
Selama ini, Wa Ode membantah tuduhan tersebut. Ia berkilah kalau dirinya sebagai anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat saat itu, tidak memiliki kewenangan menetapkan alokasi dana PPID. Menurutnya, kewenangan penetapan alokasi dana PPID tersebut ada pada pimpinan Banggar DPR. Dia juga mengaku telah menyerahkan bukti-bukti keterlibatan pimpinan Banggar DPR itu ke KPK.
Jumat (10/2/2010) pekan lalu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Wa Ode di gedung DPR dan di ruang Sekretariat Banggar DPR. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam mengembangkan kasus ini. Terbuka kemungkinan, katanya, ada tersangka baru terkait kasus dugaan suap PPID.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita enam kardus berisi dokumen, dua ponsel, kaset rekaman, alat rekam, piringan CD, satu unit komputer, dan barang bukti lainnya. Johan mengatakan, pihaknya tengah mempelajari temuan-temuan tersebut.
”Ya, kami tindak lanjuti dengan memilih dan mempelajari mana hasil sitaan itu yang bisa dijadikan sebagai alat bukti,” kata Johan beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.