JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati. Selasa (14/2/2012) pagi, Wa Ode diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka.
”Pemeriksaan WON (Wa Ode Nurhayati) sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fadh A Rafiq yang diberikan melalui pengusaha Haris Suharman. Fadh juga ditetapkan sebagai tersangka. Penerimaan suap ini diduga terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh sebagai daerah penerima dana PPID.
Selama ini Wa Ode membantah tuduhan tersebut. Wa Ode berkilah kalau dirinya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR saat itu tidak memiliki kewenangan menetapkan alokasi dana PPID. Wa Ode mengatakan, kewenangan penetapan alokasi dana PPID tersebut ada pada pimpinan Banggar DPR. Dia juga mengaku telah menyerahkan bukti-bukti keterlibatan pimpinan Banggar DPR kepada KPK.
Jumat (10/2/2010) pekan lalu, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Wa Ode di gedung DPR dan di ruang Sekretariat Banggar DPR. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dalam mengembangkan kasus ini. Terbuka kemungkinan, katanya, ada tersangka baru terkait kasus dugaan suap PPID.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita enam kardus berisi dokumen, dua ponsel, kaset rekaman, alat rekam, piringan CD, satu unit komputer, dan barang bukti lainnya. Johan mengatakan, pihaknya tengah mempelajari temuan-temuan tersebut.
”Ya, kami tindak lanjuti dengan memilih dan mempelajari mana hasil sitaan itu yang bisa dijadikan sebagai alat bukti,” kata Johan beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.