Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Wartawan di DPR Akan Dibatasi

Kompas.com - 13/02/2012, 19:01 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah pengesahan sempat ditunda lantaran dikritik berbagai media, Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Peraturan DPR tentang Tata Tertib Peliputan Pers pada Kegiatan DPR.

Rancangan tata tertib yang berisi 40 pasal itu dibahas oleh pimpinan DPR bersama pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan pimpinan fraksi di Komplek DPR, Senin (13/1/2012).

Berdasarkan salinan rancangan tata tertib (tatib) yang diterima Kompas.com, ada beberapa pasal yang bakal menghalangi kerja wartawan di DPR. Contohnya, di Pasal 6 ayat 4, bagi wartawan yang akan mengajukan kartu peliputan di DPR harus menyerahkan contoh berita tentang DPR kepada Sekretariat Jenderal DPR. Dengan demikian, wartawan yang tak pernah menulis berita tentang DPR tak dapat mengajukan kartu peliputan DPR.

Selain itu, di Pasal 8 huruf F, wartawan dilarang menggunakan handphone saat rapat berlangsung. Untuk diketahui, mayoritas wartawan menggunakan handphone untuk mengetik segala hal mengenai rapat hingga dijadikan berita.

Dalam pasal yang sama, wartawan dilarang makan dan minum di dalam ruang rapat. Namun, dalam setiap rapat, seluruh pimpinan dan anggota Dewan hingga tamu diberikan makanan dan minuman ketika rapat berlangsung.

Wartawan juga dilarang melakukan reportase di dalam ruang rapat saat rapat sedang berlangsung. Seperti diketahui, wartawan televisi dan radio kerap melakukan laporan langsung di dalam ruang rapat agar publik dengan cepat bisa mengetahui.

Aturan lain, yakni hasil rapat disampaikan oleh ketua rapat seperti diatur dalam Pasal 11. Selama ini, wartawan mewawancarai banyak anggota DPR untuk meminta tanggapan mengenai pembahasan, baik di rapat maupun isu lainnya.

Pengetatan peliputan juga dilakukan untuk media televisi. Penempatan kamera dan perlengkapannya dilakukan paling lambat tiga jam sebelum acara dimulai.

Ada pula pasal yang tak jelas tujuannya. Contohnya, di dalam Pasal 6, ketika mengajukan kartu peliputan, wartawan juga harus membuat surat pernyataan di atas meterai berisi penghasilan utamanya sebagai wartawan.

Humas Setjen DPR Jaka Winarko mengatakan, tatib itu akan disahkan di paripurna jika pimpinan DPR, fraksi, dan BURT menyetujui. "Nanti Badan Musyawarah akan mengagendakan kapan tatib akan dibawa ke paripurna. Tapi, itu bila sudah ada kesepakatan bersama," kata Jaka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com