Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang, Setor Pajak ke Kantor Pajak

Kompas.com - 11/02/2012, 19:21 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Wajib pajak dilarang keras menyetorkan uang pajaknya ke kantor pajak maupun melalui petugas pajak. Uang pajak harus disetorkan langsung ke bank untuk kemudian masuk ke kas negara.

"Tidak boleh uang setoran pajak dibayarkan kepada petugas pajak. Kalau ada petugas pajak yang menawarkan diri untuk menyetorkan uang, itu tidak benar. Uang harus langsung disetor ke bank," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dedi Rudaedi dalam dialog dengan wartawan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/2/2012).

Hal itu ditegaskan kembali Dedi, karena selama ini masih ada salah kaprah di masyarakat yang menganggap membayar pajak sama dengan menyetorkan pajak ke kantor atau petugas pajak. Padahal, uang pajak harus disetorkan langsung ke bank guna menghindari penyimpangan.

Direktorat Jenderal Pajak bertugas antara lain dalam hal administrasi. Baik itu dalam hal pelaporan maupun usaha-usaha perluasan pajak mulai dari ekstensifikasi sampai intensifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com