JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap penetapan alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) yang melibatkan mantan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati dan pengusaha Fahd A Rafiq. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, terbuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Tergantung dari apakah KPK temukan alat bukti cukup," kata Johan di Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Pagi ini, dua tim penyidik KPK dikerahkan ke DPR. Tim melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di DPR terkait kasus ini. Beberapa ruangan yang digeladah adalah ruangan kerja Wa Ode, ruangan pimpinan Badan Anggaran DPR, dan ruangan Sekretariat Banggar DPR.
Johan mengatakan, KPK mencari bukti tambahan yang dapat digunakan untuk mengembangkan kasus Wa Ode ini. Penggeledahan kali ini, kata Johan, juga dilakukan untuk menindaklanjuti pengakuan Wa Ode ke penyidik KPK.
"Ada kaitannya dengan pernyataan Wa Ode sendiri. Nanti kita lihat sejauh mana informasi atau data yang disampaikan WON (Wa Ode Nurhayati), berkaitan dengan pengembangan kasus ini," katanya.
Dalam kasus dugaan suap PPID ini, KPK menetapkan Wa Ode dan Fahd A Rafiq sebagai tersangka. Wa Ode diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Fahd terkait pengalokasian dana PPID di tiga kabupaten di Aceh. Belakangan, Wa Ode mengungkapkan adanya keterlibatan pimpinan Badan Anggaran DPR dalam kasus ini.
Menurut Wa Ode, dirinya sebagai anggota Banggar tidak memiliki kewenangan mengalokasikan dana PPID. Kewenangan itu, katanya, ada di tangan pimpinan Banggar DPR. Kepada penyidik KPK, Wa Ode juga menyampaikan sejumlah data terkait dugaan keterlibatan pimpinan Banggar ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.