Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir: Dewan Kehormatan Telah Rekomendasikan Pemecatan Angie

Kompas.com - 08/02/2012, 21:03 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, mengungkapkan bahwa surat rekomendasi pemecatan Angelina Sondakh sebagai pengurus di Partai Demokrat telah ditandatanganinya bersama dua anggota dewan kehormatan, yaitu Jero Wacik dan EE Mangindaan, pada 6 Februari 2012. Surat itu dikeluarkan sebelum ia mengundurkan diri dari jabatan di dewan kehormatan.

Kini surat itu, kata dia, telah diserahkan kepada Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat. "Sudah ditandatangani surat rekomendasinya dan sudah ditangan DPP saat ini. Kami hanya merekomendasikan pemberhentian," ujar Amir di DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (8/2/2012).

Surat rekomendasi pemberhentian Angie tersebut akan diproses tujuh hari terhitung dari tanggal pemberiannya kepada pengurus DPP Demokrat. Sementara itu, menurut Amir, terkait pengganti Angie sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, bergantung pada keputusan DPP.

"Penggantinya itu di bawah kewenangan DPP. Siapa penggantinya nanti ditentukan juga di DPP. Kami hanya sampai pada rekomendasi pemberhentian," sambung Amir.

Menurut salah satu pengurus DPP, yaitu Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati, pemberhentian Angie hanya sampai pada keikutsertaannya sebagai pengurus. Mekanisme pemberhentian ini, kata Andi, disesuaikan dengan mekanisme ADRT dan peraturan partai, yaitu ketua umum dan sekjen DPP berkoordinasi dengan pengurus harian terbatas (DPP) untuk menentukan jadwal rapat pleno dan membahasnya.

Namun, ia belum dapat menentukan waktu pleno tersebut. Sementara itu terkait penonaktifan Angie sebagai anggota DPR dari  Fraksi Demokrat, tutur Andi, menjadi kewenangan DPR, dalam hal ini Badan Kehormatan DPR.

"Kita sedang memproses rekomendasi dari Dewan Kehormatan. Terkait posisi ibu Angie sebagai anggota DPR, itu digunakan undang-undang tentang DPR. Saya kira standar. Mekanisme partai juga ada terkait pemberhentian akan dilakukan secara bertahap," pungkas Andi.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (3/2/2012). Ia dikenakan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games bersama Muhammad Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com