Jakarta, Kompas
Demikian disampaikan Juniver Girsang dan Harry Ponto dari Tekad Indonesia, di Jakarta, Senin (6/2). Momentum perubahan Mahkamah Agung (MA) itu dikaitkan dengan fungsi peradilan, pengawasan, mengatur, administratif, dan fungsi lain yang memang diemban MA.
”Kami mendukung Ketua MA baru yang harus memiliki kepemimpinan yang kuat dalam memangku tanggung jawab besar memperbaiki kinerja MA ke depan. Ketua MA baru juga harus memiliki komitmen yang tinggi untuk melakukan reformasi di tubuh MA, seperti dituangkan dalam cetak biru pembaruan MA tahun 2010-2035,” ujar Harry Ponto yang juga Sekretaris Tekad Indonesia.
Calon Ketua MA kini kian mengerucut pada Ahmad Kamil (Wakil Ketua MA Bidang Non- Yudisial), Hatta Ali (Ketua Muda Pengawasan MA), dan Abdul Kadir Mappong (Wakil Ketua MA Bidang Yudisial). Namun, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, Senin, di Jakarta, menilai, di antara ketiga calon itu, tidak satu pun yang memiliki komitmen kuat dan nyata terhadap pemberantasan korupsi. Tak ada calon yang peduli dengan persoalan yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang memvonis bebas banyak terdakwa korupsi.
”Kandidat tak memiliki prestasi yang berarti dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Sebaliknya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menilai, ketiga calon itu merupakan kandidat terbaik dari hakim agung yang ada. Namun, harus diakui, ketiganya memang memiliki kekurangan.
Djoko Sarwoko, Ketua Muda Pidana Khusus MA, minta publik tak terlampau mengkhawatirkan calon Ketua MA. ”Jangan khawatir. Soal komitmen pemberantasan korupsi, nanti kita buat kejutan,” katanya.