Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Tahu Pembagian "Commitment Fee"

Kompas.com - 06/02/2012, 20:39 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, mengetahui pembagian jatah commitment fee terkait program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemennakertrans. Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Sindu Malik (pensiunan Kementerian Keuangan) dan Dhani Nawawi (mantan staf khusus Presiden Abdurrahman Wahid) yang diputar dalam sidang I Nyoman Suisnaya, terdakwa kasus dugaan suap PPID Transmigrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2012).

"Saya kemarin sore melapor kepada Muhaimin, kita dapatnya cuma sekian, hal-hal lain saya sampaikan juga," kata Dhani seperti yang terdengar dalam rekaman pembicaraan.

Isi rekaman tersebut dibenarkan Sindu Malik yang diperiksa sebagai saksi Nyoman. Dalam rekaman pembicaraan itu, Dhani juga meyakinkan Sindu kalau pengusaha Dharnawati pasti memenuhi janjinya untuk membayar commitment fee.

Dhani yang memiliki kedekatan pribadi dengan Dharnawati itu juga meminta Sindu agar tenang dan tidak melakukan manuver ke daerah. "Mohon untuk sementara Pak Malik tenang supaya tidak menimbulkan masalah baru, ada beberapa bupati yang kenal bapak sejak lama mulai dia sebelum bupati. Saya mohon betul untuk tidak melakukan manuver ke daerah," katanya.

Dugaan keterlibatan Muhaimin ini juga terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Sindu Malik dan Fauzi, staf pribadi Muhaimin. Dalam rekaman itu, Fauzi mengatakan kepada Sindu bahwa dirinya melapor kepada Muhaimin, mencari solusi menghadapi konflik antara Sindu, Iskandar Pasojo (Acos), dan Ali Mudhori, yang terjadi jelang penyerahan fee dari Dharnawati.

Setelah melapor, Fauzi mengaku diminta obyektif dengan tidak membela salah satu di antara Sindu, Acos, dan Ali. "Gini lho Pak (Sindu) Malik, saya nerima ajuan Pak Malik, saya nerima ajuan Pak Acos, saya cari jalan tengah, saya lapor menteri. Menteri cerita begini, karena kontaknya saya, kalau saya bela salah satu, saya gak obyektif," ujar Fauzi seperti yang terdengar dalam rekaman.

Nama Muhaimin disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan suap PPID yang melibatkan Dharnawati dan dua pejabat Kemennakertrans, yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan ini. Dharnawati divonis 2,5 tahun penjara karena dianggap terbukti memberikan commitment fee Rp 1,5 miliar kepada dua pejabat Kemennakertrans tersebut.

Pemberian commitment fee itu merupakan syarat bagi Dharnawati mendapatkan proyek PPID Transmigrasi di empat kabupaten di Papua senilai Rp 73 miliar. Namun, Dharnawati mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar itu bukan commitment fee melainkan pinjaman untuk menteri Muhaimin membayar tunjangan hari raya pegawai Kemennakertrans.

Adapun Sindu Malik, Acos, Ali Mudhori, dan Fauzi, termasuk tokoh sentral dalam persidangan kasus ini. Sejumlah saksi di persidangan mengungkapkan bahwa keempat orang itu terlibat dalam serah terima fee. Dharnawati mengatakan, Sindu Malik yang mengusulkan adanya fee 10 persen dari nilai proyek Rp 73 miliar yang dijanjikan kepada Dharnawati.

Terungkap pula, fee ini tidak hanya dibayarkan oleh Dharnawati. Sejumlah perusahaan lain disebut telah membayarkan fee kepada Sindu dan kawan-kawan untuk dapat menjadi rekanan Kemennakertrans dalam mengerjakan program PPID kementerian tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com