Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindu Malik Perintahkan Istri Bakar Dokumen di Rumah

Kompas.com - 06/02/2012, 17:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik Pribadi, pernah memerintahkan istrinya, Rohyati, untuk membakar dokumen-dokumen yang tersimpan di rumahnya, beberapa saat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Diduga, dokumen-dokumen yang dihilangkan itu berkaitan dengan pemberian komitmen fee terkait alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi.

Hal tersebut terungkap dalam pengakuan Sindu yang diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa kasus dugaan suap PPID Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2012). Sindu mengaku, dia memerintahkan istrinya untuk membakar dokumen-dokumen itu karena merasa takut.

"Saya takut pak, sangat ketakutan, saya belum pernah alami seperti ini, insting saja, sudah lah bakar saja apa yang ada," kata Sindu. Namun dia membantah kalau dokumen-dokumen itu terkait PPID.

Istri Sindu, Rohyati, yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini mengaku dua kali diperintah membakar dokumen-dokumen itu pada hari Nyoman, Dadong, dan Dharnawati ditangkap KPK, 25 Agustus 2011 lalu. Malam itu, bulan Ramadhan, sekitar pukul 18.38 dan 19.02, Rohyati menerima telepon dari Sindu yang memintanya bakar dokumen.

"Kenapa perintahnya malam-malam? Gak siang saja?" kata jaksa M Rum. Kemudian dijawab oleh Rohyati bahwa malam itu, dirinya kebetulan sedang bersih-bersih rumah.

"Bersih-bersih rumah kok malam-malam? Bukannya itu waktunya taraweh?" lanjut jaksa Rum. Rohyati juga membenarkan kalau dirinya pernah diminta Sindu membawa kabur mobil Innova milik keluarga mereka. Namun, permintaan itu belum dilakukannya. "Belum terjadi Pak," jawab Rohyati.

Adapun Sindu Malik merupakan salah satu tokoh sentral dalam kasus ini. Sejumlah saksi di persidangan menyebutkan kalau Sindu lah yang mengusulkan adanya komitmen fee 10 persen dari nilai proyek PPID di empat kabupaten di Papua. Komitmen fee tersebut harus dibayarkan Dharnawati (perwakilan PT Alam Jaya Papua) sebagai syarat menjadi rekanan pelaksanaan proyek PPID di Papua senilai Rp 73 miliar itu.

Salah satu terdakwa kasus ini, I Nyoman Suisnaya, pernah mengatakan, perusahaan-perusahaan lain di luar PT Alam Jaya Papua (perusahaan yang diwakili Dharnawati) telah membayar komitmen fee kepada Sindu Malik, Ali Mudhori, dan Iskandar Pasojo (Acos), sebagai syarat mendapat program PPID di luar Papua. Sepengetahuan Nyoman, sebanyak Rp 18 miliar dari total fee Rp 25 miliar yang terkumpul telah disetor ke Badan Anggaran DPR. Jaksa M Rum mengatakan, diduga dokumen-dokumen yang dibakar istri Sindu itu terkait pembayaran fee dari perusahaan lain selain PT Alam Jaya Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com