Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencurian Pulsa Akan Tetap Diusut Polisi

Kompas.com - 05/02/2012, 09:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusutan dugaan pencurian pulsa akan tetap dilanjutkan meskipun salah satu pelapor telah mencabut pengaduannya. Polri tidak lagi melihat kasus ini sebagai pengaduan salah satu kelompok masyarakat, melainkan sudah menjadi problem publik.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Umum Mabes Polri, Boy Rafli Ahmad, saat ini Polri mengaku sudah menerima banyak pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh penyedia konten maupun operator telepon. "Maka itu, kami tetap mengusutnya," kata Boy, Jumat (3/2/2012) lalu.

Perkara ini berawal dari laporan Feri Kuntoro, yang merasa menjadi korban pencurian pulsa dari salah satu operator telepon seluler (ponsel) karena ia harus membayar tagihan telepon seluler hingga ratusan ribu rupiah. Padahal dia merasa tidak menggunakan ponsel seboros itu.

Usut punya usut, Feri menyimpulkan bahwa lonjakan tagihan telepon itu diduga akibat mengikuti undian berhadiah lewat layanan SMS konten dengan short code 9133. Belakangan ketahuan bahwa nomor kode itu milik PT Colibri Networks.

Dia lantas melaporkan si operator SMS konten tersebut ke Mabes Polri. Namun belakangan, Feri mencabut laporannya. Tak jelas alasan pencabutan laporan tersebut.

Dalam rentang waktu tersebut, Feri sempat mengadukan kepada kepolisian perihal ancaman kepada dirinya. Bahkan Feri sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Boy Rafli tidak merinci apa alasan Feri Kuntoro mencabut pengaduannya. "Apakah ada tekanan, intimidasi atau memang niat sendiri, kami tidak tahu apa motifnya mencabut laporannya itu. Dia tidak mengungkapkan alasannya," kata Boy.

Hingga saat ini, Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus pencurian pulsa. Kepolisian juga mengaku masih kesulitan menghitung kerugian negara. "Perlu penelitian oleh ahli, dan itu membutuhkan waktu," ucap Boy.(Kontan/Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com