Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siap Rebut Aset Negara dari Swasta

Kompas.com - 03/02/2012, 10:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berjanji bakal terus mengembalikan aset-aset negara yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga atau swasta meskipun cara yang ditempuh cukup terjal, seperti menempuh jalur hukum di pengadilan.

"Iya, kami akan terus berusaha. Masih banyak lagi," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Kantor Presiden, Kamis (2/2/2012).

Menurutnya, sejauh ini pemerintah menunggu putusan pengadilan menyangkut aset-aset negara. Setelah melewati fase ini, baru pemerintah mempunyai kewenangan mengambil alih aset-aset tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 16 Januari lalu.

Perpres itu menegaskan pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan yang kini lebih dikenal dengan Wisma Manggala Wanabhakti kembali ke negara.

Dengan berlakunya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebelumnya dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Soeharto, 28 Januari 1983, tertulis, pengelolaan gedung yang bertempat di kawasan Senayan, tepatnya Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, itu diserahkan kepada Yayasan Sarana Wana Jaya.

Yayasan tidak lain didirikan oleh mantan Menteri Kehutanan Soedjarwo yang selanjutnya dibentuk Badan Pengelola Gedung Manggala Wanabakti untuk mengelola kawasan seluas 121.450 meter persegi itu.

Saat ini terdapat sekitar 125 perusahaan yang berkantor di Gedung Manggala Wanabakti, dengan berbagai jenis usaha, mulai dari asosiasi profesi sampai dengan perusahaan yang berbasis teknologi tinggi.

Gedung ini juga dilengkapi berbagai sarana pendukung, seperti bank, agen perjalanan, kantor pos, kantin, dan restoran. Selain itu juga terdapat ruang untuk penyelenggaraan berbagai acara dengan kapasitas 50-5.000 orang. (Yudho Winarto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com