JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Jumat (3/2/2012). Mantan anggota Badan Anggaran DPR itu diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka.
"Iya benar, diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan, Jumat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wa Ode dijemput mobil tahanan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pagi ini. KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka atas dugaan menerima suap senilai Rp 6 miliar terkait pengalokasian dana PPID untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie, Aceh Besar, dan Benar Meriah.
Uang senilai Rp 6 miliar itu diberikan oleh pengusaha Fadh A Rafid melalui politikus Partai Golkar, Haris Surahman, dengan cara transfer ke rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda.
Wa Ode berkilah bahwa penerimaan suap itu tidak benar. Dia juga mengaku tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan alokasi dana PPID. Kewenangan itu, kata Wa Ode, ada di pimpinan Banggar DPR. Wa Ode juga menyerahkan ke penyidik KPK bukti-bukti keterlibatan pimpinan Banggar DPR dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.