Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Indikasikan Kerugian Negara

Kompas.com - 03/02/2012, 02:50 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pemeriksa Keuangan akhirnya mengakui ada indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelamatan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Pengakuan adanya kerugian negara itu disimpulkan setelah pertemuan BPK dengan Tim Pengawas DPR untuk Pelaksanaan Rekomendasi Panitia Khusus DPR atas Hak Angket Bank Century, Rabu (1/2), di Gedung DPR, Jakarta.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri membenarkan adanya kesimpulan dari pertemuan BPK dengan Timwas DPR saat dikonfirmasi Kompas, Kamis (2/2), di Jakarta. ”Ya, memang ada kesimpulan mengenai kerugian negara akibat bail out Bank Century. Prosesnya cukup panjang untuk menentu- kan kesimpulan itu setelah dibahas dalam pertemuan dengan DPR,” tandas Hasan Bisri.

Namun, Hasan Bisri belum mau menjelaskan rinci perubahan sikap BPK yang dalam laporan audit investigasi sama sekali belum menyebutkan secara tegas kerugian negara akibat pemberian dana talangan itu. ”Pokoknya, BPK siap membantu DPR dan KPK untuk menjelaskan hasil audit tersebut,” tuturnya.

Hasan Bisri juga belum mau menjelaskan lebih jauh soal kerugian negara yang bisa berimplikasi hukum itu. ”Silakan saja jika kesimpulan itu akan disampaikan kepada KPK. Itu sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.

BPK mengadakan pertemuan dengan Timwas DPR untuk memberikan penjelasan khusus mengenai hasil audit investigasi lanjutan yang dilaporkan pada akhir Desember lalu. Salah satu kesimpulan pertemuan itu, Tim Pengawas Century DPR mengapresiasi hasil audit investigasi lanjutan yang dilakukan BPK yang memperkuat hasil audit investigasi sebelumnya soal ada dugaan kerugian keuangan negara.

Semua transaksi tidak wajar yang merugikan Bank Century akhirnya dianggap membebani penyertaan modal sementara (PMS) karena dananya bersumber dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang merupa- kan lembaga keuangan negara.

Anggota Komisi III DPR yang juga inisiator hak angket Bank Century, Bambang Soesatyo, mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi KPK menunda-nunda penyidikan kasus Bank Century setelah BPK menyatakan adanya indikasi kerugian keuangan negara. ”KPK harus responsif agar proses hukum skandal ini tidak menimbulkan kontroversi. Kesimpulan ini merupakan lompatan besar karena kesimpulan itu menjadi pijakan bagi penegak hukum,” ujar Bambang. (har)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com