Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UKP4 Tambah 2 Deputi

Kompas.com - 02/02/2012, 16:58 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2009 tentang UKP4. Perpres 10/2012 ini memperkuat tugas dan fungsi UKP4.

Sebelumnya, Presiden memutuskan untuk melebur Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) ke dalam UKP4. Kuntoro mengatakan, Perpres 10/2012 ini memungkinkan UKP4 menambah dua deputi yang akan menggantikan tugas Satgas PMH.

"Perpres ini tidak menyebut nama orang. Akan ada Keppres satu lagi yang khusus untuk nama orang," kata Kuntoro kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/2/2012).

Kuntoro membantah rumor bahwa mantan wakil ketua KPK Chandra M Hamzah akan mengisi salah satu deputi di UKP4. "Oh, tidak. Ada beberapa nama yang kita pertimbangkan itu. Pak Chandra ada tugas lainlah," kata Kuntoro.

Perubahan yang tertuang dalam Perpres No. 10/2012 itu meliputi penambahan prioritas pelaksanaan tugas yang harus dilaksanakan UKP4, yakni peningkatan efektivitas penegakan hukum dan perwujudkan pertumbuhan ekonomi serta berkeadilan. Selain itu, UKP4 menyelenggarakan fungsi membantu Presiden dalam menetapkan unsur dan tata cara pengendalian pelaksanaan program, pembenahan sistem, pemantauan kemajuan, analisis kebijakan, dan mengusulkan langkah untuk memperlancar program.

Perpres ini juga memberikan peluang kepada UKP4 untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Dalam Pasal 4 ayat e disebutkan bahwa UKP4 menyelenggarakan fungsi menerima saran dan keluhan masyarakat serta melakukan pemantauan, analisis, dan tindak lanjut terkait pelaksanaan program dan tugas pemerintah dan membantu untuk mengatasinya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UKP4 mendapatkan informasi dan dukungan teknis dari kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.

Perpres 10/2012 ini juga menegaskan fungsi UKP4 untuk membantu Presiden dalam pengendalian 15 (lima belas) program prioritas unggulan, yaitu:

  1. pencegahan dan pemberantasan mafia hukum
  2. revitalisasi industri pertahanan
  3. penanggulangan terorisme
  4. peningkatan daya listrik dan jangkauannya
  5. peningkatan produksi dan ketahanan pangan
  6. revitalisasi industri pupuk dan industri gula
  7. penyempurnaan peraturan dan informasi pertanahan, sumber daya alam dan tata ruang
  8. pembangunan infrastruktur
  9. penyediaan dana penjamin untuk kredit usaha kecil, menengah dan usaha mikro (KUKM)
  10. peningkatan efektivitas skema pembiayaan dan peningkatkan investasi
  11. penguatan kontribusi Indonesia dalam isu perubahan iklim, global, lingkungan, dan usaha persiapannya
  12. reformasi kesehatan masyarakat
  13. penyelarasan program antara bidang pendidikan dan dunia kerja
  14. kesiapan upaya penanggulangan bencana
  15. peningkatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com